Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Koalisi LSM Siap Hadapi Gugatan Fadli Zon

11 November 2014   00:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:08 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14156159892066150247

Rony Maryanto (foto; suaramerdeka)

Sejumlah LSM di Jakarta yanag menamakan diri Koalisi Anti Kriminalisasi UU ITE yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) siap menghadapi Fadli Zon dan berupaya mengadvokasi aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto agar bebas dari jeratan politisi Gerindra tersebut. Koalisi ini juga menjalin komunikasi dengan sejumlah LSM pendukung dari Semarang, seperti LBH Semarang serta KP2KKN Jawa Tengah dimana Ronny bernaung.

Seperti di beritakan di berbagai media lokal Jawa Tengah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon baru-baru ini melaporkan Rony Maryanto, aktivis KP2KKN Jawa Tengah dengan tuduhan pencemaran nama baik atas nama dirinya. Kasus ini bermula pada saat kampanye Pilpres pada 2 Juli 2014 lalu. Saat itu Rony mendapat informasi dari sebuah media online, bahwa Fadli Zon bagi-bagi uang (money politic), dan segera Rony yang juga ketua lembaga tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu setempat.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu, laporan Rony tak terbukti. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melapor balik Rony ke Bareskrim Polri. Selain Rony, terlapor lain ialah jurnalis Tribun news Jateng Raka F Pujangga, editor Tribun news Hasanudin Acu, dan Direktur Tribun news Herman Darmo. Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli 2014 lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal pencemaran nama baik (310 dan 311 KUHP). Sejauh ini, baru Rony Maryanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terlapor. (sumber; yahoo)

Tindakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan aktivis antikorupsi Ronny Maryanto disayangkan oleh berbagai pihak. Fadli diduga dilanda kepanikan dan tidak dewasa dalam berpolitik. Hal tersebut diungkapkan pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Rahmat Bowo Suharto. Menurut Rahmat, jika Fadli Zon tidak panik dan lebih dewasa berpolitik maka laporan ke polisi itu tidak perlu terjadi. “Saya melihat seperti ada kepanikan berkenaan sikap saudara Fadli Zon. Sebagai seorang yang lama terjun di dunia politik dan mantan aktivis sebenarnya dia dapat bersikap lebih sabar,” kata Rahmat Bowo kepada suaramerdeka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan bahwa tindakan Fadli Zon yang mempolisikan aktivis antikorupsi Ronny Maryanto adalah sebuah kekeliruan. Kejadian itu membawa efek buruk, masyarakat akan takut berpartisipasi dalam pemilu atau program pemerintah lain. Ronny adalah seorang warga yang ingin membantu Negara, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang mengungkap pelanggaran pemilu. Namun apa daya, usaha baiknya justru berakhir di meja kepolisian dan berujung menjadi tersangka. (sumber).

Kepala Operasional LBH Semarang Zaenal Arifin mengatakan, untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya, ICW mencoba melakukan pendekatan ke Mabes Polri. Sedangkan YLBHI dan LBH Pers tengah berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Pertemuan ini penting karena kasus yang menyebabkan sangkaan terhadap Ronny bermula dari pemberitaan di media online.

Nah, tersangka kasus penghinaan Jokowi, M. Arsyad akhirnya dimaafkan oleh Presiden Jokowi dan sekarang sudah bebas. Saat masih berada di tahanan salah seorang yang getol melakukan pembelaan adalah politisi Gerindra Fadli Zon ini. Bahkan Wakil Ketua DPR ini sempat mengunjungi rumah Arsyad dan meminta kepada publik agar kasus ini jangan “dipolitisasi”, meski senyatanya Fadli sendiri yang berkunjung ke rumah Arsyad ditengarai sebagai tindakan politisasi sendiri.

Mengaca ke kasus Arsyad yang menghina Jokowi dan sudah dimaafkan, terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dan melibatkan aktivis antikorupsi Rony Maryanto, sebagai seorang pejabat publik sekaligus seorang negarawan, sudah mestinya Fadli Zon bersikap bijak. Fadli bisa memberi kesempatan kepada Ronny untuk meminta maaf dan mencabut tuduhannya, terlebih yang dilakukan Rony tentu dalam rangka ingin membantu negara, bukan sebaliknya. Bagaimana menurut pendapat Anda? (Banyumas; 10 Nopember 2014)

Salam Hari Pahlawan!

Sebelumnya :

1.Bulan Muharram Dan Mitos Pembawa Sial

2.Kok Kementerian Kebudayaan Ada Dua Yaa?

3.Indahnya Berbagi Cinta Disini

4.Selamat Ulang Tahun Pak Ganjar!

5.Indahnya Sepak Bola Anak Negeri

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun