Pemberian zat racun itu ada kalanya sekaligus tapi lebih sering digunakan secara bertahap tergantung kepada kondisi dan situasi pelaksana eksekusi dan instruksi tim medis.
Negara yang masih menggunakan hukuman mati jenis sutik mati saat ini adalah Vietnam, China dan AS (di 37 negara bagian dari 38 negara bagian). selain itu adalah Guatemala dan Thailand.
Hukuman Mati di Kamar Gas (Gas Chamber).
Jenis dan metode hukuman mati seperti ini terakhir digunakan di AS pada tahun 1999 di Arizona saat mengeksekusi Walter Jerman LaGrand. Negara lainnya yang dicurigai masih melakukan jenis hukuman ini adalah Korea Utara.
Rajam atau lempar Batu sampai mati (Stoning)
Jenis hukuman mati seperti ini adalah dengan cara dilempar batu kearah korban sampai mati. Jenis hukuman mati seperti ini masih dilakukan di negara Afghanistan, Nigeria, Iran, Malaysia, Sudan, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Meskipun saat ini tidak banyak lagi negara yang menerapkan jenis dan model hukuman mati tapi hukuman ini tetap dilaksanakan juga pada kondisi dan situasi tertentu. Padahal sejak tahun 2006, dari total 129 negara yang awalnya menerapkan hukuman mati (dengan beberapa jenis dan model di atas) kini tinggal 68 negara (termasuk Indonesia) yang menerapkannya. Sebanyak 61 negara lainnya telah melakukan semacam perubahan dalam bentuk moratorium (penundaan) maupun Abolisi (penghapusan) sama sekali terhadap jenis hukuman mati seperti di atas.
Kesimpulan :
Berdasarkan pengenalan jenis dan metoda serta negara yang masih menerapkan hukuman mati apapun bentuknya, banyak muncul opini pro dan kontra. Masing-masing pihak memberikan dalil dengan dasar dan alasan masing-masing yang tentunya semua benar. Namun demikian akhirnya kembali kepada paraturan dan aturan serta pelaksanaan hukum sesuai dengan berkepentingan dengan tujuan masing-masing negara.
Di antara berbagai jenis dan metoda eksekusi hukuman mati, manakah yang lebih manusiawi dan bisa diterima? Jawabannya juga tidak ada karena selalu ada pro dan kontra. Jadi apa yang terpenting dari semua itu, apakah lebih penting membahas mana yang paling manusiawi atau membahas lebih penting penghapusan hukuman mati sama sekali?