Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukuman Pancung, Gantung, Kursi Listrik atau Suntik Mati, Apa yang Lebih Manusiawi?

3 Juli 2011   15:30 Diperbarui: 3 Maret 2016   11:09 7489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polanya dengan mengalirkan aliran listrik di kursi korban (kursi khusus untuk hukuman ini) sebesar 200 - 2400 volt selama 20 -30 detik. Jantung korban langsung berhenti bekerja dengan menimbulkan efek yang mengerikan dan tidak patut disebutkan satu per satu dalam tulisan ini.

Hukuman Tembak Mati

Jenis hukuman mati seperti ini masih banyak dilaksanakan diatara seluruh 68 negara yang masih menggunakan hukuman mati untuk jenis kejahatan berat atau besar. Metode hukuman mati ini sudah sering kita dengarkan dan saksikan melalui pemberitaan, terutama pelaksanaan hukuman tembak mati di hadapan regu tembak.

[caption id="attachment_117807" align="alignright" width="289" caption="Salah satu eksekusi hukuman tembak mati di Yaman terhadap tertuduh pemerkosaan sistematis"]

13097049182121966887
13097049182121966887
[/caption]

 

Negara yang masih melaksanakan metode atau jenis hukuman mati seperti ini adalah Indonesia, Somalia, China, Taiwan, Rusia, Yaman dan Malaysia.


Hukuman Suntik Mati (Lethal Injecton)

Human mati jenis ini dipergunakan untuk merespon tekanan dunia internasional berkaitan dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati dengan jenis pancung, gantung, tembak kamar gas dan hukuman mati di kursi listrik .

Hukuman suntik mati ini digunakan dengan cara mengisi racun berdosis tinggi kepada calon korban. Cairan berisi racun itu biasanya terdiri dari 3 jenis zat yaitu Sodium Thiopental yang berfungsi untuk membius (membuat korban tertidur).

Zat racun yang ke dua adalah Pancuronium Bromide yang memberi efek lumpuhnya sistem kerja paru-paru sehingga membuat korban susah bernafas.

Zat racun yang ketiga adalah Potassium Chlorida yang mampu memberikan efek pompa darah dari jantung berhenti bekerja pelan-pelan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun