Mohon tunggu...
Farida
Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang yang hobi menulis,sebenarnya sayaingin sekali kuliah di bidang sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dalam Akad Mudharabah dan Akad Tijarah

7 Maret 2024   19:21 Diperbarui: 7 Maret 2024   19:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Pengertian Asuransi Syariah menurut  para ahli dan menurut pendapat kelompok*
1. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa asuransi syariah merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau aktivitas ekonominya.

2. Menurut Ahmad Azhar Basyir yang dimaksud dengan asuransi syariah merupakan suatu perjanjian, dengan mana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

3. Menurut Faturahman Djamil asuransi syariah merupakan suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi untuk mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadi.

4. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam disebutkan bahwa asu- ransi (dalam bahasa Arab yaitu at-ta'min) asuransi syariah merupakan transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

5. Menurut Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendefinisikan bahwa asuransi syari'ah (ta'amin, takaful, tadhamun) merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang (pihak) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian) yang sesuai dengan syari'ah.

Jadi kesimpulanya pengertian asuransi syari'ah merupakan kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk saling menolong dan melindungi.


Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko tertentu dengan cara mengelola sejumlah objek atau unit exposure. Dengan persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin, asuransi memberikan ganti rugi dalam bentuk uang sebagai akibat peristiwa yang belum jelas terjadi. Prinsip substitusi dalam asuransi memungkinkan seseorang membayar premi kecil untuk mendapatkan jaminan lebih besar.

Asuransi syariah sendiri dinilai penting karena memungkinkan Anda melindungi diri dari risiko finansial tanpa melibatkan unsur riba atau perbuatan yang dilarang Islam.
 Dengan berpegang pada prinsip syariah, asuransi syariah memberikan  keamanan finansial yang sesuai dengan keyakinan agama, memberikan ketenangan pikiran dan mendukung tanggung jawab keuangan jangka panjang.


Pandangan ulama terhadap kebolehan atau ketidakbolehan asuransi bisa berbeda-beda tergantung pada interpretasi mereka terhadap prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa ulama mungkin menganggap asuransi konvensional sebagai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena melibatkan unsur riba, spekulasi, dan ketidakpastian yang tidak diizinkan dalam Islam.

Namun, dalam konteks asuransi syariah, ulama cenderung melihat lebih baik karena diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Argumentasi yang mendukung kebolehan asuransi syariah antara lain:

1. Prinsip Keadilan: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip keadilan dan saling berbagi risiko antara peserta. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mendorong keadilan dalam transaksi finansial.

2. Perlindungan Masyarakat: Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam keadaan tidak terduga atau bencana, yang sesuai dengan semangat kepedulian sosial dalam Islam.

3. Penghindaran Ribawi: Asuransi syariah menghindari unsur riba (bunga) dan spekulasi, yang dilarang dalam syariah Islam.

Sementara itu, ulama yang menentang asuransi syariah mungkin merujuk pada beberapa hal seperti:

1. Mekanisme Perjudian: Beberapa ulama mungkin menganggap bahwa mekanisme pembayaran premi dalam asuransi, meskipun tidak mengandung riba, dapat menyerupai praktik perjudian karena pembayaran premi dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan manfaat di masa depan.

2. Ketidakpastian (Gharar): Asuransi sering kali melibatkan unsur ketidakpastian yang dalam syariah Islam dikenal sebagai "gharar". Meskipun asuransi syariah berusaha mengurangi ketidakpastian ini, beberapa ulama mungkin masih merasa ada risiko gharar yang signifikan. 

Peran Underwriting dalam Pemahaman Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim


Underwriting dalam asuransi syariah memiliki peran penting dalam pemahaman peserta asuransi dan proses klaim.

1. Pemahaman Peserta Asuransi Syariah:

Prinsip Syariah: Underwriting membantu peserta memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasari asuransi syariah, seperti akad tabarru' (dana tolong-menolong) dan risk sharing (berbagi risiko).
Produk Asuransi: Underwriting menjelaskan manfaat dan risiko produk asuransi syariah dengan jelas dan transparan, sehingga peserta dapat membuat keputusan yang tepat.
Proses Akad: Underwriting membantu peserta memahami proses akad (perjanjian) dalam asuransi syariah, termasuk hak dan kewajiban peserta
2. Proses Klaim:

Penilaian Risiko: Underwriting melakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah klaim peserta dapat diterima atau tidak.
Dokumen Pendukung: Underwriting membantu peserta memahami dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.
Penyelesaian Klaim: Underwriting membantu menyelesaikan proses klaim dengan cepat dan adil sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Akad Mudharabah

Fatwa DSN MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah untuk Asuransi Syariah merupakan fatwa yang mengatur tentang penggunaan akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

Definisi:

Mudharabah Musytarakah: Akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak kedua (mudharib) mengelola modal tersebut dengan imbalan bagi hasil.
Asuransi Syariah: Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti akad tabarru' (dana tolong-menolong) dan risk sharing (berbagi risiko).
Ketentuan Akad:

Akad mudharabah musytarakah boleh digunakan dalam asuransi syariah.
Akad harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Nisbah bagi hasil antara peserta (pemegang polis) dan perusahaan asuransi harus disepakati di awal.
Perusahaan asuransi wajib menginformasikan kepada peserta tentang pengelolaan dana dan hasil investasi.
Pembagian Keuntungan:

Keuntungan dari investasi dana peserta dibagikan antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Pengecualian:
Akad mudharabah musytarakah tidak boleh digunakan untuk asuransi jiwa unit-linked.
Perusahaan asuransi tidak boleh menjamin keuntungan kepada peserta.

Berdasarkan pada fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah, pada ketentuan keempat tentang ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru'dalam poin kedua tercantum bahwa jenis akad tabarru'(dalam hal ini yaitu akad hibah) tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah(akad mudharabah). Sedangkan pada ketentuan keenam tentang premi dalam poin keempat disebutkan bahwa premi yang berasal dari jenis akad tabarru'dapat diinvestasikan dant dinyatakan bahwa jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. 

Secara umum, terlihat adanya dua ketentuan yang sifatnya kontradiktif dalam fatwa tersebut. Dalam fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah terdapat inkonsistensi mengenai pengaturan tentang perubahan dari akad tabarru' ke akad tijarah

Siti Farida 212111347

Evi Lailatus 212111365

Muhammad hafidz 212111360

Deva Yashinta 212111383

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun