Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

YLBH Fajar Trilaksana Siap Bela Para Guru

26 Januari 2024   22:42 Diperbarui: 26 Januari 2024   22:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beri Avita Kepala Sekolah UPT SMPN1 Gresik dan Andi Fajar Direktur YLBH FT foto bersama peserta/dok. pri

Bahwa perlu diterangkan  peraturan tersebut bukan perlindungan terhadap Peserta didik saja tapi juga memberikan  kepastian hukum atas perlindungan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan  dan warga Satuan pendidikan dari tindakan Kekerasan. 

Kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik, perundungan, psikis, seksual, diskriminasi dan berbagai bentuk kekerasan lain. 

Kekerasan tersebut dapat  melalui Verbal, nonverbal, dan melalui media teknologi dan komunikasi. 

Dalam sesi tanyajawab yang dimoderatori oleh Muhlison suasana sangat hidup dan dinamis serta antusias dalam menyampaikan keluhan keluhan dalam menghadapi dinamika menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Mulai pertanyaan mekanisme curhat, laporan dan perlindungan pembelaan hukum bagi Guru atau pendidik. Yang selama ini selalu menjadi korban pelaporan di kepolisian.

Kembali di jelaskan oleh Fajar, bahwa yang punya hak menuntut itu bukan hanya dari pihak Orang tua wali saja, namun dijamin oleh peraturan perundangan Guru, para pendidik, tenaga Kependidikanpun juga punya hak yang sama, ketika kita menjalankan tugas layanan kependidikan semisal dalam tekanan, ancaman dan  intimidasi dari pihak Orang tua wali maka ini juga dapat di laporkan dan dapat diancam pidana, sayangnya selama ini media teknologi Informasi tidak jarang membantu viralkan sebuah kejadian kejadian dugaan kekerasan yang seakan sudah terbukti  dan ini sangat merugikan  bukan hanya yang bersangkautan / guru namun juga pihak satuan Pendidikan juga mendapatkan kerugian tercemarnya nama baik sekolah. Berita yang diviralkan tidak sedikit yang memang kabar yang tidak proposional, tidak berimbamg dan belum klarifikasi bahkan fakta kasus berita dimaksud adalah Hoax. Maka hal ini ketika berita Hoak maka unsur jeratan pidana untuk lapor balik sangat memungkinkan

Maka hal ini menjadi tanggungjawab bersama adanya mekanisme jaminan yang memadai mulai  dibentuklah Tim Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Ini harus betul betul dapat dijalankan dan kerjasaam dengan  tenaga profesi, penggiat, dan adanya intensitas komunikasi dua arah antara Orang tua / Komite Sekolah dengan pihak Satuan Pendidikan. Disamping perhatiaan dan suport empati khusus dari keterlibatan pihak Pemerintah Daerah. 

Lanjut Fajar dalam mengakhiri penjelasnanya menyatakan dengan tegas dirinya bersama TIM YLBH Fajar Trilaksana siap akan bantu  para Guru/ para pendidik  yang khususnya  bernaung di UPT SMPN 1 Gresik, dalam rangka perlindungan, pembelaan ketika  berhadapan dengan hukum yang bertalian dengan tindakan kekerasan tersebut.

Diketahui pertemuan penyuluhan tersebut hadir pula  Ihksan Efendi  Wakasek  bidang  akademik ,  Nurul Wahyu Wakasek Bidang Kesiswaan, dan Kariyati Wakasek bidang Humas serta hadiri sedikitnya  50 peserta lain terdiri para Guru / pendidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun