Mohon tunggu...
Dewi Wattimena
Dewi Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna Utama pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:00 Diperbarui: 11 September 2023   12:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer                         : Dewi Wattimena (STB. 4420/No. Absen 13)
Dosen Pembimbing   : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

JURNAL 1
a. Judul Jurnal               : Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika
b. Penulis Artikel         : Silvia Hainia, Abudrrakhman Alhakim
c. Nama Jurnal              : Jurnal Hukum Sasana

d. Penerbit                      : Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
e. Tahun Terbit            : 2022
f. Link                               : 
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1048/828 

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Artikel jurnal ini membahas isu krusial dalam konteks hukum di Indonesia, yaitu perlindungan hukum terhadap whistleblower (pelapor) dalam kasus tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian. Indonesia menghadapi dua permasalahan utama: penyalahgunaan narkotika yang meluas di tengah dampak negatif globalisasi, dan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum menjadi pelaku kejahatan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak dan kepentingan anak yang melanggar hukum, namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Terdapat kekhawatiran terkait dengan sistem peradilan anak yang belum sempurna dan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian dalam kasus narkotika berjalan, serta mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks ini. Meskipun perlindungan hukum terhadap pelapor belum diatur secara komprehensif dalam perundang-undangan, hal ini menjadi penting dalam mendorong orang untuk melaporkan kegiatan kriminal.

Penelitian ini memberikan wawasan tentang kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan pelapor dalam konteks tindak pidana narkotika di Indonesia, yang merupakan masalah hukum yang mendesak untuk diatasi demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang efektif.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

  • Konsep/Teori :
    Penelitian ini berfokus pada dua konsep utama, yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian, dan perlindungan hukum terhadap whistleblower. Konsep penegakan hukum mengacu pada proses penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika, sementara perlindungan hukum bagi whistleblower merujuk pada upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan hukum kepada individu yang melaporkan aktivitas kriminal.
  • Tujuan Penelitian :
    Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berlangsung di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami pengaturan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan potensi perbaikan dalam sistem penegakan hukum serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada individu yang berani melaporkan kegiatan kriminal. Keseluruhan tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan keadilan dalam menangani masalah narkotika yang menjadi isu krusial di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus tindak pidana narkotika.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Data primer berupa undang-undang terkait narkotika dan data sekunder berupa literatur hukum serta putusan perkara.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Pengumpulan data dilakukan dengan membuat daftar peraturan perundang-undangan, mengutip, meringkas, dan menganalisis masalah yang dibahas. Data dianalisis menggunakan pendekatan hukum induktif-deduktif untuk menjawab pertaan yang muncul.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan anggota kepolisian di Indonesia memiliki beberapa tahapan. Tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh aparat kepolisian yang terlebih dahulu mengumpulkan bukti. Kemudian, proses peradilan umum berlaku sama bagi anggota kepolisian dan warga umum, menjamin asas "semua sama di mata hukum". 

Selanjutnya, terdapat proses peradilan kode etik internal kepolisian. Namun, perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika masih kurang memadai. Sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan normatif belum tercipta, meskipun ada beberapa undang-undang yang memberikan dasar.

Dalam konteks ini, Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting, namun kerjasama antarlembaga dan peran LPSK dalam melindungi whistleblower harus ditingkatkan. Pentingnya pengaturan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk whistleblower dalam kasus narkotika adalah untuk memastikan keberanian individu untuk melaporkan tindakan kriminal tanpa takut akan ancaman atau represi.

Penelitian ini memberikan wawasan tentang perbaikan yang perlu dilakukan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan hukum whistleblower, sehingga upaya penanganan masalah narkotika di Indonesia dapat lebih efektif dan berkeadilan.


KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

  • Kelebihan artikel ini adalah:
  • Analisis Komprehensif: Artikel ini memberikan analisis yang komprehensif tentang penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika dan perlindungan whistleblower di Indonesia.
  • Menyajikan Fakta dan Data: Artikel ini didukung oleh fakta, data, dan referensi yang kuat, memberikan landasan yang kuat untuk argumentasi.
  • Kekurangan artikel ini adalah:
    Kekurangan Solusi: Artikel ini lebih fokus pada deskripsi masalah daripada memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang diidentifikasi.
  • Saran penelitian selanjutnya adalah:
  • Penelitian lebih lanjut tentang langkah-langkah konkret untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika di Indonesia.
  • Penelitian tentang implementasi undang-undang dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkotika.
  • Studi komparatif tentang perlindungan hukum whistleblower dalam konteks tindak pidana narkotika di negara lain untuk memperoleh pandangan yang lebih luas tentang perbandingan dan kontrast.

JURNAL 2
a. Judul Jurnal               : Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas terhadap Perusahaan Terbuka
b. Penulis Artikel         : Putri Pramudita, Annisa, Sumriyah
c. Nama Jurnal              : Jurnal Hukum dan Sosial Politik

d. Penerbit                      : Universitas Katolik Widya Karya Malang
e. Tahun Terbit            : 2023
f. Link                              : 
https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/497/517   

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Artikel ini membahas perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menetapkan prinsip satu saham satu suara, yang pada gilirannya menciptakan pemegang saham mayoritas dan minoritas dengan perbedaan hak dan kedudukan yang signifikan.

Kekuatan hukum pemegang saham minoritas dalam melindungi kepentingan mereka diatur oleh UUPT dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). UUPM mengharuskan perusahaan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, sehingga melindungi investasi pemegang saham minoritas dari pelanggaran pasar modal.

Selain itu, UUPT memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk memprotes kebijakan perusahaan dan bahkan mengajukan gugatan jika mereka merasa dirugikan. Artikel ini juga membahas langkah-langkah derivatif yang memungkinkan pemegang saham minoritas mengajukan gugatan atas nama perusahaan untuk melindungi hak-hak mereka.

Namun, meskipun kerangka hukum ini ada, perlindungan hukum yang lebih kuat dan tindakan pencegahan dalam bentuk tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan. Saran terakhir adalah bahwa pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, harus aktif terlibat dalam kebijakan perusahaan untuk menciptakan keadilan di antara mereka.

Dengan demikian, artikel ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga hak dan kepentingan pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka. Konsep utamanya adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip GCG ini bertujuan untuk menjaga keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola perusahaan.

Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham minoritas, termasuk hak mereka untuk memprotes kebijakan perusahaan dan mengajukan gugatan jika dirugikan.

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya perlindungan hukum yang ada untuk pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami sejauh mana prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam praktik tata kelola perusahaan untuk melindungi hak pemegang saham minoritas.

Selain itu, penelitian ini juga ingin memberikan pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah derivatif yang dapat diambil pemegang saham minoritas untuk melindungi hak-hak mereka. Kesimpulannya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih jelas tentang bagaimana hukum dan praktik perusahaan dapat meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Objek penelitian adalah perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia, dengan fokus pada aspek hukum yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
  • Pendekatan Penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang melibatkan analisis dokumen hukum seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) untuk mengidentifikasi dan memahami kerangka hukum yang mengatur pemegang saham minoritas.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, termasuk dokumen hukum, buku, jurnal, dan peraturan yang relevan dengan objek penelitian. Sumber data utamanya adalah dokumen resmi pemerintah dan literatur hukum terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data melibatkan pencarian dan seleksi dokumen hukum serta literatur terkait. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengidentifikasi prinsip-prinsip GCG, hak-hak pemegang saham minoritas, serta langkah-langkah perlindungan hukum yang ada dalam UUPT dan UUPM.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum yang mencakup Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam menjaga hak dan kewajiban pemegang saham minoritas.

Dalam UUPT, pemegang saham minoritas memiliki hak-hak seperti hak menerima deviden, hak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak untuk mengajukan gugatan jika dirugikan oleh keputusan perusahaan. Namun, perlindungan mereka masih memerlukan keaktifan dalam memantau dan berpartisipasi dalam kebijakan perusahaan.

UUPM juga memberikan perlindungan dalam hal pelaporan dan pengungkapan informasi, yang dapat melindungi pemegang saham minoritas dari pelanggaran pasar modal.

Pemahaman yang kuat tentang kerangka hukum ini penting bagi pemegang saham minoritas dan perusahaan untuk memastikan hak-hak dan kewajiban mereka dihormati. Meskipun demikian, upaya perlindungan lebih lanjut dan kesadaran akan peran pemegang saham minoritas dalam tata kelola perusahaan masih perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

  • Kelebihan artikel ini adalah:
    Artikel ini menyajikan analisis yang komprehensif tentang perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia, dengan merinci aspek-aspek hukum yang relevan.
  • Kekurangan artikel ini adalah:
    Artikel cenderung lebih fokus pada kerangka hukum yang ada daripada menggali studi kasus konkret atau penelitian empiris, sehingga kurang memberikan gambaran praktis tentang tantangan yang dihadapi pemegang saham minoritas.
  • Saran penelitian selanjutnya adalah:
  • Studi empiris lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi sejauh mana implementasi kerangka hukum ini dalam praktiknya dan untuk mengidentifikasi hambatan nyata yang dihadapi pemegang saham minoritas.
  • Penelitian dapat melibatkan wawancara dengan pemegang saham minoritas, perusahaan terbuka, dan regulator pasar modal untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang isu-isu yang relevan.

JURNAL 3
a. Judul Jurnal               : Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen pada Praktek Fintech (Financial Technology) Ilegal dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR)
b. Penulis Artikel        : Galih Bagas Soesilo, Syahrul Rifai
c. Nama Jurnal             : Eksaminasi: Jurnal Hukum

d. Penerbit                     : Universitas Muhammadiyah Purworejo
e. Tahun Terbit            : 2023
f. Link                              : 
https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/3217/1619

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Pendahuluan dalam artikel jurnal ini membahas isu krusial yang terkait dengan perkembangan Financial Technology (Fintech) ilegal di Indonesia. Era globalisasi telah membawa perubahan besar dalam sektor keuangan, dengan munculnya Fintech sebagai inovasi utama yang memanfaatkan teknologi modern untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Fintech telah memungkinkan akses ke layanan keuangan yang lebih mudah dan cepat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun Fintech legal memiliki peraturan dan izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri ini juga melihat peningkatan yang signifikan dalam praktik ilegal. Praktik Fintech ilegal melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang tepat, melanggar regulasi, dan seringkali mengorbankan hak-hak konsumen.

Kasus yang menjadi fokus utama artikel ini adalah Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR, yang menggambarkan salah satu insiden di mana seorang konsumen menjadi korban praktik Fintech ilegal. Konsumen ini awalnya meminjam sejumlah uang dengan syarat tertentu, namun akhirnya terjerat dalam praktik ilegal yang merugikan dirinya secara finansial dan bahkan menghadapi ancaman fisik.

Pendahuluan artikel ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam industri Fintech untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik ilegal. Masalah ini memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen korban praktik Fintech ilegal di Indonesia dan tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Konsep atau teori yang mendasari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks praktik Fintech ilegal di Indonesia. Teori ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak-hak konsumen, hak privasi, serta peraturan-peraturan terkait dengan industri Fintech, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini juga merujuk pada konsep kejahatan cybercrime yang berkaitan dengan praktik Fintech ilegal, terutama dalam hal pengancaman dan pelanggaran keamanan data konsumen.

Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik Fintech ilegal di Indonesia, khususnya melalui studi kasus Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR. Kedua, untuk mengevaluasi efektivitas upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang menjadi korban praktik Fintech ilegal. Ketiga, untuk mengidentifikasi upaya preventif dan represif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap konsumen korban praktik Fintech ilegal.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks Fintech ilegal di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik Fintech illegal di Indonesia.
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang digunakan adalah analisis normative terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Peraturan perundang-undangan terkait Fintech, putusan pengadilan terkait kasus Fintech illegal, serta literatur hukum yang membahas isu-isu terkait perlindungan konsumen dan kejahatan cybercrime.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data melibatkan studi dokumen dan penelurusan literatur hukum. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan interpretative untuk mendukung argumentasi dalam penelitian.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik Fintech ilegal di Indonesia telah menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hukum konsumen. Kasus-kasus Fintech ilegal sering kali melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, ancaman, dan praktik penagihan yang tidak sah.

Pembahasan dalam penelitian ini menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku Fintech ilegal. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dan kejahatan cybercrime, penegakan hukum terhadap pelaku Fintech ilegal masih rendah. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban juga belum optimal.

Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan upaya preventif dan represif untuk memperbaiki perlindungan hukum terhadap konsumen korban Fintech ilegal. Upaya preventif mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kualitas Fintech legal, dan pemblokiran platform Fintech ilegal. Sementara itu, upaya represif melibatkan penegakan hukum melalui pengadilan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik Fintech ilegal perlu diperkuat melalui peningkatan penegakan hukum, sosialisasi, dan regulasi yang lebih tegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengadopsi inovasi teknologi keuangan tanpa mengorbankan hak-hak mereka.

KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan artikel ini adalah menganalisis isu hukum yang relevan terkait perlindungan konsumen dalam praktik Fintech ilegal dan memberikan upaya preventif dan represif yang konkret. Namun, kekurangannya terletak pada kurangnya penelitian empiris yang mendukung temuan teoretis. Saran untuk penelitian lebih lanjut adalah melakukan studi empiris untuk menguji efektivitas upaya preventif dan represif dalam praktik, serta melibatkan lebih banyak kasus konkret sebagai contoh dalam analisis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun