Selain menengok sejarah, Seiring denga berita viral tentang perintah menggunakan jilbab bagi siswi yang berkeyakinan non muslim. Kita juga harus melihat pemberitaan tentang larangan penggunaan jilbab. Karena larangan penggunan jilbab bagi siswi muslim termasuk tindakkan intoleransi juga.Â
Tindakan tersebut sama dengan memerintahkan siswa non muslim untuk berjibab. Hal ini senada yang ditwittkan oleh Mahfud MD. Beliau menulis, hal tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab. "Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," cuit Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Ahad, 24 Januari 2021
Sebagai contoh kasus pemberitaan yang terjadi pada tahun 2014, tentang pemberitaan larangan pemakaian jilbab bagi siswi di Bali. Peristiwa tersebut juga menarik perhatian Komnas HAM, DPRD Bali, dan Kemdikbud untuk menyelesaikan Kasus tersebut.
Hendaknya semua pihak menyikapi kasus-kasus diatas dengan bijak. Baik kasus yang mewajibkan siswi berjilbab kepada siswi yang berkeyakinan bukan muslim. Atau sebaliknya, melarang berjilbab bagi siswi yang berkeyakinan muslim.Â
Kedua tindakan tersebut adalah tindakan intoleransi yang melanggar undang-undang, nilai-nilai pancasila dan kebhinekaan. Kita berikan apresiasi kepada Kemdikbud dan pihak terkait yang mengambil tindakan terhadap orang yang melanggarnya. Kita manfaatkan akan dibukanya Hotline laporan atas pelanggaran-pelanggaran serupa sebagai bentuk tindak preventif.
Sukoharjo, 25 Januari 2021