Mohon tunggu...
Al Ghifari Ramadhan
Al Ghifari Ramadhan Mohon Tunggu... Universitas Pamulang

Mahasiswa yang berfokus terhadap studi akuntansi dan perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak Penghasilan sebagai Sumber Pendapatan Negara yang Penting

20 April 2025   12:05 Diperbarui: 20 April 2025   12:02 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

      Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu instrumen utama yang menjadi tulang punggung penerimaan negara Indonesia. PPh dikenakan terhadap orang pribadi dan badan usaha, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber penerimaan negara dibedakan menjadi tiga kelompok besar pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Di antara ketiga sumber tersebut, pajak memegang peranan paling dominan, di mana PPh menjadi kontributor utama dalam penerimaan perpajakan. Posisi Pajak Penghasilan (PPh) ini tidak hanya tercermin dari besaran nominalnya, tetapi juga dari sifatnya yang lebih stabil dan dapat diandalkan dibandingkan sumber pendapatan lainnya. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya PPh sebagai pondasi keuangan negara yang menjamin keberlangsungan program-program pemerintah dan pembangunan nasional.

      Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu PPh minyak dan gas bumi (migas) serta PPh non-migas. Berdasarkan data terkini, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp 1.932,4 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 1.989 triliun. Dari total tersebut, PPh Non-Migas menyumbang porsi terbesar, yaitu Rp 997,6 triliun atau 51,6% dari keseluruhan penerimaan pajak dengan pertumbuhan 0,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam struktur PPh Non-Migas, PPh Badan mencatatkan kontribusi sebesar Rp 335,8 triliun, meski mengalami kontraksi signifikan sebesar 18,1% dari realisasi tahun sebelumnya akibat penurunan profitabilitas perusahaan. Sementara itu, PPh Pasal 21 atau pajak yang dipungut dari penghasilan karyawan mencapai Rp 243,8 triliun dengan pertumbuhan positif 21,1%, didorong oleh penambahan lapangan kerja baru dan terjaganya jumlah upah yang diterima karyawan. PPh Migas berkontribusi sebesar Rp 65,1 triliun, mengalami kontraksi 5,3% dan hanya menyumbang 3,4% dari total penerimaan pajak. Penerimaan pajak secara keseluruhan hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp 1.517,53 triliun atau setara dengan 76,3% dari target APBN 2024. Meski demikian, tren penerimaan PPh Badan pada awal tahun 2025 menunjukkan perlambatan, dengan realisasi hingga Februari 2025 hanya mencapai Rp 39,8 triliun, terkontraksi 19,27% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 49,3 triliun. Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang berdampak pada wajib pajak badan terkait.

Kesimpulannya, Pajak Penghasilan memiliki peran vital dalam struktur keuangan negara Indonesia sebagai sumber penerimaan utama yang mendukung keberlangsungan fiskal. Meskipun menghadapi tantangan berupa fluktuasi ekonomi, penurunan profitabilitas korporasi, dan dinamika harga komoditas global, PPh tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi signifikan terhadap APBN, walau potensi penerimaan PPh di Indonesia sebenarnya masih sangat besar dan belum sepenuhnya tergali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun