Memang badan negara maupun manusia tidak  berhak untuk mengusik hubungan pribadi dengan tuhannya, namun hal ini dapat mengikis moral dan norma yang sudah secara tradisi Indonesia dari dulu secara turun temurun.
Dalam usaha memperbaiki ketaatan seorang manusia dengan tuhan yang maha esa diberdirikan Kementrian Agama, majelis ulama-ulama, tempat peribadahan, dan pendidikan keagamaan. Dengan harapan bangsa Indonesia tetap berjalan lurus sesuai dasar negaranya dan senantiasa berada dalam bimbingan tuhan yang maha esa.
Sila Kedua:Â Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kedua ini bermakna setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata sosial maupun hukum. Dalam cita-citanya bangsa Indonesia kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dimana seluruh sendi masyrakatnya tidak ada yang miskin dan selalu sama rata.Â
Namun dalam pelaksanaannya secara ekonomi saja kita pandang, rakyat Indonesia tidaklah setara, terjadi kesenjangan antara rakyat kecil dan rakyat yang besar.Â
Terkadang sangat nampak secara jelas diantara gedung-gedung yang tinggi dan mewah dibelakangnya terdapat lingkungan rumah-rumah yang kumuh. Tidak hanya itu, kesenjangan pembangunan tidaklah seluruhnya  merata pada setiap wilayah dan daerah Indonesia.Â
Jika kita melihat Pulau Jawa maka akan terlihat banyak pembangunan, jalan, fasilitas, dan bagunan di mana-mana namun jika kita melihat di luar pulau jawa dan jauh ketimur maka akan terlihat banyaknya fasilitas, jalan, bangunan apa adanya dan sangat minim pembangunan.Â
Mengenai keadilan itu hanyalah contoh kecilnya saja, jika melihat secara lebih luas maka akan banyak kekurangan penerapan keadilan di Indonesia.
Sila Ketiga:Â Persatuan Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan dan persatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam jenis manusia, budaya, dan banyak keragaman lainnya. Sila ketiga berharap dapat mengikat perbedaan yang begitu luas.Â
Namun Bangsa Indonesia sendiri masih terus memperdebatkan perbedaan antara satu dengan yang lain.Kasus SARA dan Rasisme sering terlihat, pengucilan minoritas diantara mayoritas.Â