Sehingga dibentuk pantia kecil yang dipimpin oleh soepomo yang bertugas merancang Undang-Undan Dasar. Setelah melalui beberapa proses persidangan akhirnya Pancasila disahkan dalam sidang Panitia Persiapan kemerdakaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.Â
Disetujui isi sila-sila tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar sebagai dasar negara yang sah. Sebagai dasar negara isi sila dari Pancasila yaitu.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Lambang Pancasila
Pancasila bermakna sebagai dasar negara dan pandangan hidup
Pancasila sebagai dasar negara
Isi rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara yuridis dan konstitusional sah, berlaku, dan memikat seluruh lembaga negara maupun masyarakat dan seluruh masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila menjadi dasar setiap tingkah laku seluruh masyrakat Indonesia dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila bermakna sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup, dalam proses dan berjalannya negara Indonesia hingga saat ini masih belum seratus persen menggambarkan bangs Indonesia itu sendiri. Hal yang memfaktori hal tersebut berasal dari konstusi negara Indonesia dan bangsa Indonesia itu sendiri.Â
Sila pertama: Ketuhanan yang maha esa
Dalam sila ini bermakna sebagaimana seluruh sendi masyrakat harus menganut dan taat hukum-hukum agama dan ketuhanan. Kenyataannya memang secara hukum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Â mungkin seluruh masyarakat Indonesia menganut agama namun tidak dalam keataannya.Â