Mohon tunggu...
MROCHMATULLOH
MROCHMATULLOH Mohon Tunggu... Santri di PP AL-FATTAH SIMAN

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Hukum Mempelajari Mantiq dalam Islam

15 Juli 2025   23:20 Diperbarui: 15 Juli 2025   23:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

 

METODE PENELITIAN 

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah berbagai sumber tertulis yang relevan dengan topik, baik dari literatur klasik maupun kontemporer. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-teologis, dengan analisis terhadap pandangan para ulama dalam sumber-sumber Islam terhadap hukum mempelajari ilmu mantiq. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, yaitu pengumpulan informasi dari teks-teks tertulis baik cetak maupun digital. Setiap data yang berkaitan dengan hukum, pandangan ulama, dan argumentasi tentang ilmu mantiq diklasifikasi dan dikaji secara sistematis. Analisis dilakukan secara *deskriptif-analitis dan komparatif*, dengan langkah-langkah sebagai berikut Pertama Deskriptif: Menjelaskan isi pandangan ulama atau literatur terkait secara rinci. Kedua Analitis: Mengkaji argumentasi hukum yang digunakan oleh masing-masing tokoh. Ketiga Komparatif: Membandingkan pandangan antar mazhab atau tokoh mengenai hukum mempelajari mantiq.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Secara etimologis, kata "mantiq" berasal dari bahasa Arab (nataqa) yang berarti "berbicara" atau "mengungkapkan". Secara istilah, mantiq adalah ilmu yang mengajarkan kaidah-kaidah berpikir agar manusia tidak salah dalam menarik kesimpulan. Mantiq berfungsi sebagai alat bantu () untuk menyusun argumen yang sahih dan menghindari kesalahan berpikir (fallacy).

Ilmu mantiq berasal dari tradisi filsafat Yunani, khususnya karya-karya Aristoteles, dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada masa Dinasti Abbasiyah. Para ulama besar seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Al-Ghazali banyak menggunakan mantiq dalam karya-karya mereka.Meskipun awalnya ada resistensi karena asal-usulnya yang asing, mantiq kemudian diakui sebagai alat penting untuk memahami dan menyusun argumentasi keilmuan dalam Islam.

Adapun hukum mempelajari ilmu mantiq menurut para ulama masih diperselisihkan sebagaimana yang diutarakan oleh Al-Akhdori dalam kitabnya sullam Munawwraq bahwa;

**

**

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun