Mohon tunggu...
Siti Rofiqoh
Siti Rofiqoh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maisir

24 September 2017   20:55 Diperbarui: 25 September 2017   06:37 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pengertian Maisir

    Maisir dari segi bahasa arab berarti suatu kegiatan untuk mencapai keuntungan besar tanpa adanya suatu upaya kerja keras dalam mencapai keuntungan. Maisir di aplikasikan dalam bentuk praktis judi. Dalam terminologi Islam judi berarti suatu transaksi yang di lakukan oleh dua pihak untuk mendapatkan suatu keuntungan bagi suatu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara menghubung-hubungkan kegiatan transaksi tersebut dengan suatu kejadian tertentu.

Allah melarang perbuatan judi tersebut dalam surat Al- Baqarah : 219

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.... "[1]

Maisir menurut tafsir Al- Khazin Juz ke-1 halaman 178 adalah :

"Adapun maisir (judi) yaitu mengadu keuntungan. Dan asal kata maisir yaitu Al- Yusru, artinya mudah karena judi itu bisa mendapatkan harta dengan gampang, tanpa ada kelelahan".


    Alat-alat untuk melaksanakan judi ini bermacam- macam , dari yang paling primitif sampai yang paling modern, keharaman judi tidak tergantung kepada alatnya, tetapi pada judinya itu sendiri atau mengadu untungnya itu. [2]

Jadi perjudian (maisir) bisa terjadi pada bisnis, perdagangan, kompetisi maupun asuransi. Contoh mengatasi perjudian pada asuransi, misalnya pada asuaransi syariah: Pelakuan reversing period dimulai sejak akad, berarti setiap anggota asuransi syariah berhak memperoleh cash value (nilai tunai) kapan saja diperlukan atas semua dana yang telah dibayarkan, kecuali berupa dana tabrru atau kebajikan yang telah diniatkan dan di ikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Lalu, pembayaran klaim atau pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan diberikan oleh perusahaan bersumberkan pengumpulan dana tabrru dan hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan sistem mudharabah atau sistem yang lain yang dibenarkan secara syarii. Peserta atau nasabah menjadi jelas atas sumber, pemanfaatan dan hasil yang dilakukan perusahaan untuk kepentingan kedua pihak. [3]

2. Perbedaan asuransi dengan judi

 a. Asuransi

- Bertujuan membagi resiko pada pihak perusahaan asuransi atas kemungkinan terjadinya resiko

- Asuransi memilki sifat sosial terhadap masyarakat

- Nilai kerugian dapat ditaksir secara nominal (Salim, 2000)

- Asuransi mendapat dukungan secara luas dari masyarakat dan negara.

b. Perjudian

- Pada perjudian mula-mula risiko belum ada, setelah perjudian timbul risiko (kalah)

- Perjudian tidak memilki sifat sosial, bahkan dapat mendatangkan kerusakan tatanan sosial yang ada

- Perjudian sangat ditentang masyarakat, bahkan negara. Islam mengharamkan perjudian sehingga orang yang melakukan perjudian termasuk melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum agama (Islam). [4]

3. Keharaman Maisir (judi)

Keharaman judi bisa di tinjau dari beberapa aspek :

a. Uang yang di hasilkan dari perjudian termasuk mengambil dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini tegas di larang Allah SWT , sebagai mana firmannya;  "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan julan dosa, padahal kamu mengetahui" ( Al- Baqarah [2] : 188).

b. Para pejudi adalah oarang  orang yang bermental malas dan penghayal berat. Dengan modal sedikit berangan-angan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Islam melarang umatnya menjadi pemalas  yang kerjanya hanya menghitung-hitung bintang di langit sambil menumpuk- numpuk, jikalau, andaikata, seandainya dan misalnya. Islam mengajarkan agar manusia berpijak pada realita. Kalau ingin dapat uang kita harus bekerja. Kalau ingin punya keuntungan, kita harus berusaha dengan cara yang halal. Allah SWT berfirman:"Bekerjalah kamu ! Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang- orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu (QS. At- Taubah [9] : (105).

c. Para pejudi biasanya akan lupa waktu, lupa mengurus diri, lupa anak istri, lupa tugas, lupa kewajiban kepada Allah SWT. Maka jadilah ia makhluk tercela dan pengikut sejati setan terkutuk.

d. Judi adalah jamuan setan

e. Perjudian akan memicu berbagai kejahatan

f. Orang yang kehabisan uang karena kalah dalam meja judi akan mencari uang di rumahnya agar ia dapat terus bermain dengan harapan keuntungan besar. Tapi apabila di rumah sudah tidak ada lagi yang di jual, tidak mustahil dia akan mencuri uang di rumah tetangganya.

g. Mental pejudi adalah mental orang  orang yang hasud, dengki dan dendam. [5]

      Apa saja yang membuat kita lupa kepada Allah SWT, maka kita harus menjauhi perihal tersebut seperti judi, zina, khamar dan lainnya. Karena Allah sudah melarang keras dalam Al- Quran dan terdapat dosa besar.

Oleh: Siti Rofiqoh/ E20162027

Sumber:

[1] Abdullah Amrin, S.E, Strategi Pemasaran Asuransi Syari'ah, hlm: 133

[2] K.H. Syafii Hadzami, Tauhihul Adillah, hlm: 251

[3] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah  keberadaan & kelebihannya ditengah asuransi  konvensional, hlm: 52

[4] Khoiril Anwar, Asuransi Syariah Halal dan Maslahat, hlm: 28-29

[5] Suhendi Abiraja, Setan Skak Mat!, hlm : 230

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun