Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Uang Nasabah Hilang, Tanggung Jawab Siapa?

8 November 2020   19:42 Diperbarui: 9 November 2020   07:39 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Persoalan siapa pihak yamg paling bertanggung jawab terkait kemungkinan adanya tindak pidana pemalsuan, itu persoalan lain. Dari sisi nasabah apakah logis ketika harus mempertanyakan keabsahan KTP di kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk memastikan keaslian dokumen misalnya. Secara hubungan keperdataan bank bertanggung jawab atas setiap transaksi yang terjadi di area tanggung jawabnya.

Kita coba melihat lagi lebih jauh ke produk yang ditawarkan, apakah produk perbankan resmi yang ditawarkan bank, atau produk perbankan lain yang bukan diterbitkan dan ditawarkan oleh bank.

Jawabannya kembali pada dimana lokasi kejadian penawaran produk tersebut dan apakah produk tersebut dilakukan oleh karyawan bank. Di kantor resmi bank kah, atau di luar kantor resmi Bank oleh karyawan atau oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan bank sehingga manajemen bisa menganggap bahwa produk dimana nasabah menempatkan dananya bukan menjadi tanggung jawabnya.

Kalau locus kejadian ada di kantor resmi bank, dan dilakukan oleh karyawan bank, maka bank bertanggung jawab atas penawaran produk di area kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Karena sangat tidak logis bagi nasabah atau calon pembeli produk Apple di gerai resmi Apple untuk mempertanyakan keaslian produk yang di jual di gerai tersebut. Analogi sederhananya demikian.

Oleh karenanya bank harus memiliki kontrol untuk memastikan tidak ada karyawan yang seharusnya bekerja untuk menawarkan produk produk resmi yang didaftarkan pada Otoritas, dan tidak menawarkan produk dan atau jasa lain yang bertentangan dengan internal prosedur dan peraturan yang berlaku.

Saya meyakini, kalaupun dana tersebut ditempatkan bukan di produk resmi bank, atau transaksi dilakukan dengan dokumen tidak resmi atau dengan mencatut nama bank, tetap ada proses transfer atau pemindah bukuan dari rekening asal di bank ke rekening lain.

Pemindah bukuan ini tentunya harus melalui serangkaian proses dan prosedur dan dilengkapi dengan dokumen pendukung baik hard copy maupun elektronik. Apalagi jika jumlahnya besar, tentunya ada proses otorisasi berlapis di internal bank untuk menjamin keamanan dana nasabah yang dititipkan kepadanya.

Dari beberapa logika di atas, saya melihat tidak ada ruang bagi bank untuk melepaskan diri dri tanggung jawab. Sekalipun OJK sebagai regulator perbankan melalui juru bicaranya di TV tidak secara tegas menyatakan bahwa bank bertanggung jawab dan harus mengembalikan dana nasabah.

Statement juru bicara OJK jelas menyatakan bahwa OJK meminta bank untuk memperbaiki standard operasi dan prosedur untuk mastikan kemanan dana nasabah. Artinya, ada kelemahan internal kontrol bank yang bisa merugikan nasabah, sehingga harus diperbaiki.

Mungkin OJK sebagai otoritas tidak ingin mengeluarkan statement atas suatu kejadian yang sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum, tapi dari sisi ketentuan perbankan jelas, ada kelemahan internal kontrol bank, artinya secara keperdataan, bank bertanggung jawab atas dana nasabah yang dititipkan kepadanya.

Persoalan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya, itu persoalan lain, biar aparat penegak hukum membuktikan, dan di saat terbukti, silakan bank menuntut pihak yang bertindak di luar prosedur internalnya tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi bank akibat mengganti dana nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun