Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Uang Nasabah Hilang, Tanggung Jawab Siapa?

8 November 2020   19:42 Diperbarui: 9 November 2020   07:39 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik melihat pemberitaan kasus hilangnya dana nasabah suatu bank sebut saja Me-Bank. Dana berjumlah miliaran rupiah dititipkan sejak beberapa tahun mendadak tinggal jutaan dan ratusan ribu Rupiah saja.

Konon pelaporan kepada pihak bank sudah disampaikan, dan ada tanggapan tertulis dari bank, namun tidak ada kejelasan status dan tanggung jawab bank apakah dana yang dititipkan hilang dan bagaimana pengembaliannya.

Pelaporan kepada pihak kepolisian telah dilakukan meskipun secara pribadi saya tidak mengetahui siapa pihak pelapor, apakah bank atau nasabah, namun pelaporan kepada Kepolisian RI telah dilakukan yang ditunjukkan dengan penangkapan oknum yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Kembali ke pertanyaan awal, dana nasabah hilang, tanggung jawab siapa? Saya dan pembaca pasti setuju, kalau kita menyimpan dana di bank, pertimbangan utama dalam memilih bank adalah institusinya, bukan karyawan bank, direksi bank atau pemegang saham bank. Kecuali Bank milik negara.

Tentunya dengan berbagai pertimbangan tambahan lain apakah itu lokasi, reputasi, kemudahan teknologi yang ditawarkan ataupun tingkat imbal hasil produk perbankan yang ditawarkan atas dana yang kita simpan.

Persoalan tingkat imbal hasil apakah dalam rentang tingkat imbal hasil dan jumlah yang ditetapkan LPS sehingga akan menjadi tanggung jawab negara jika terjadi sesuatu pada dana masyarakat di perbankan akibat kondisi kondisi tertentu sesuai peraturan yang berlaku, itu persoalan lain.

Secara prinsip, bank juga bertanggung jawab atas setiap karyawan yang bekerja untuk dan atas namanya dan wajib memiliki sistem pengendalian internal untuk memastikan karyawan atau pihak lain tidak merugikan masyarakat deposan karena menempatkan dananya di bank tersebut.

Kepercayaan terhadap bank menjadi sangat penting, karena bank hidup bukan semata mata dari modal yang ditempatkan oleh pemegang saham. Tapi juga dari dana masyarakat yang dititipkan kemudian dikelola, disalurkan kepada publik, sehingga ank dapat menghasilkan pendapatan untuk mengembangkan usahanya. 

Aktivitas perbankan besar pengaruhnya terhadap masyarakat dan perekonomian karena masyarakat baik deposan maupun debitur mendapatkan manfaat dari kerja perbankan dan operasional perbankan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, saat nasabah memperoleh surat pernyataan dari bank bahwa bank menerima dana nasabah, maka bank berhutang kepada nasabah. Persoalan apakah surat tersebut dipalsukan, itu persoalan lain. Sampai di sini jelas, bank bertanggung jawab atas dana nasabah yang dititipkan kepadanya.

Kita maju selangkah ke persoalan pemalsuan dokumen yang mungkin dilakukan oleh karyawan bank. Pertanyaannya adalah dimana dokumen tersebut dihasilkan atau dibuat atau diserahkan. Jika dokumen tersebut dihasilkan, dibuat dan diserahkan di kantor resmi bank, maka jelas, manajemen bank bertanggung jawab atas setiap aktivitas yang terjadi di wilayah atau area kerja yang menjadi tanggung jawabnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun