Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Keburu Senang, Vonis Mati Sambo Bisa Berubah

14 Februari 2023   10:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   11:14 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana mendiang Brigadir J, dijatuhi hukuman mati (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Adapun kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.

Ferdy Sambo (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Ferdy Sambo (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Kalau enggan dihukum mati, Anda tidak boleh coba-coba makar. Kenapa? Orang yang makar dengan membunuh kepala negara bisa dihukum mati. Itu ada dalam Pasal 104 KUHP.

Anda tidak boleh juga mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia. Bisa dihukum mati. Ketentuannya diatur dalam Pasal 111 ayat 2.

Begitu pula kalau membantu pihak musuh pada waktu Indonesia dalam keadaan perang. Lihat saja di Pasal 124 ayat 3. Hindari juga usaha membunuh kepala negara lain. Wuih, hukuman mati. Itu ada pada Pasal 140 ayat 4.

Maling yang gemar merampas harta orang juga bisa diancam hukuman mati. Itu terjadi jika pencurian dan kekerasan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. Tidak percaya? Lihat saja Pasal 365 ayat 4.

Itu saja? Oh, masih ada. Penyalahgunaan narkotika dapat pula diancam dengan hukuman mati. Hal itu diatur pada beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Main sunat uang negara atau main embat uang rakyat dengan cara korupsi bisa juga diancam hukuman mati. Itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana Nasib Sambo?

KIRANYA betul bahwa Sambo masih bisa menempuh "jalan tikus" agar vonisnya berubah. Entah hukuman seumur hidup, entah pidana kurungan 20 tahun penjara. Itu hak pribadi Sambo.

Namun, tampaknya masyarakat bisa terluka apabila Sambo selamat dari hukuman mati. Kalau nanti, entah saat banding, kasasi, peninjauan kembali, majelis hakim membatalkan hukuman mati Sambo, rasa percaya publik pada penegakan hukum bisa hancur dalam sekejap mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun