Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Cristiano Ronaldo, Masker, dan Hukuman Nyeleneh bagi Pelanggar Prokes

7 September 2020   04:41 Diperbarui: 7 September 2020   11:51 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cristiano Ronaldo. Megabintang Juventus asal Portugal itu hampir tidak asing bagi seluruh penduduk bumi. Prestasi selangit, cuan segedung, dan piala segudang. Ditambah pula dengan perawakan yang elok dan wajah nan rupawan.

Meski begitu, pesepak bola yang tenar dengan tendangan keras dan sundulan maut itu tetap patuh saat ditegur oleh petugas stadion. Gara-gara ketahuan tidak mengenakan masker saat menyaksikan timnas Portugal menjamu Kroasia dari tribune penonton.

Alih-alih berlaku sengak, Ronaldo langsung mengambil masker dan mengenakannya. Ya, mendadak saya teringat kejadian di dalam pesawat tatkala seorang mantan wakil rakyat mengomeli petugas kabin yang menegurnya. Memang kasus berbeda, tetapi sama-sama ditegur. Hanya saja, kelakuan bekas anggota legislatif itu bagai jauh panggang dari api dibanding sikap Ronaldo.

Masker hanyalah salah satu dari sekian banyak aturan dalam protokol kesehatan. Aturan ketat itu tidak hanya berlaku di Indonesia, sebab hampir semua negara memberlakukan protokol kesehatan demi memutus rantai persebaran virus korona.

Dokumen Olah Pribadi
Dokumen Olah Pribadi
Lupakan sejenak kepatuhan Ronaldo dan kengeyelan eks anggota DPR RI itu. Kita semua maklum bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan bilamana pagebluk ini berakhir. Vaksin-vaksin belum teruji dengan sempurna, sedangkan korban terus berjatuhan. Di sisi lain, semua orang mau tidak mau harus keluar rumah untuk mencari sesuap nasi. Jika tidak, anggota keluarga bisa sekarat.

Itulah dalih mengapa pemerintah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Pariwisata mulai dibuka. Kantong ekonomi dingangakan. Rakyat dibebaskan mencari cuan. Bebas. Namun, syarat dan ketentuan berlaku. Prokes tidak boleh dilanggar dan memang tiada guna juga melanggar prokes.

Sebulan lalu, Agustus 2020, Presiden Joko Widodo mengumandangkan Instruksi Presiden Nomo 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setidaknya ada tiga aturan main dalam prokes yang harus dipatuhi oleh warga. 

Tiga aturan main dasar dapat dilihat pada infografis berikut.

Dokumen Olah Pribadi
Dokumen Olah Pribadi
Menilik manfaat tiga aturan itu, sejatinya siapa pun mesti melupakan "aturan dibuat untuk dilanggar". Itu semboyan picik. Penduduk yang tidak mengindahkan prokes, seperti mengenakan masker di tempat atau fasilitas umum, sekarang tidak bisa melenggang dengan leluasa lagi. Jika ketahuan dan kedapatan oleh petugas maka sejumlah sanksi sudah menanti.

Ya, pelanggar atau pengabai mesti dijatuhi sanksi. Tidak ada alasan. Kalau sakit jelas akan merugikan orang lain, bahkan dimakamkan pun menyusahkan orang lain. Tidak ada pengecualian. Alasan "kamu siapa" atau "kamu tidak kenal siapa aku" jelas tidak dapat dijadikan tameng apabila seseorang yang songong kedapatan melanggar.

Lantas, lokasi apa saja atau di mana saja pelanggar prokes dapat dikenai hukuman?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun