Mohon tunggu...
1A Zahro Nur
1A Zahro Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Erythroxylum coca Menjadi Produk Minuman bahkan Obat-Obatan, Halalkah?

2 Desember 2021   08:08 Diperbarui: 2 Desember 2021   08:14 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak semua produk minuman memiliki label halal pada kemasannya maupun komposisi pembuatannya. Begitu pula dengan obat-obatan yang seingkali kita temui berbahan pokok kimia dan campurannya. Dalam artikel ini akan menjelaskan secara khusus mengenai minuman dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif di dalamnya. Apakah produk-produk tersebut dikatakan halal apabila kita mengkonsumsinya?.

Apa Itu E. Coca dan Sejarahnya

Erythoxylum coca adalah tanaman berbentuk seperti semak berduri yang marak ditemukan di barat laut Amerika Selatan. Tanaman ini umumnya dikenal sebagai tanaman koka. Daun koka mengandung 0,7% senyawa alkaloid kokain yang memiliki rumus kimia C17H21NO14. Senyawa kokain ini termasuk ke dalam jenis narkoba golongan I, yaitu narkoba yang memiliki tingkatan bahaya tertinggi bersama dengan ganja, morfin, heroin dan opium.

Untuk mendapatkan senyawa kokain dalam bentuk bubuk (kokain hidroklorida), daun koka diekstrak dan diolah lebih lanjut. Ketika bubuk kokain dipanaskan dan mengalami sublimasi, bubuk kokain akan berubah wujud menjadi gas.

Pada tahun 1499, ketika seorang pelaut italia, Amerigo Vespuci menapakkan kakinya di Venezuela, kesan pertama yang ia lihat adalah sekelompok kalangan suatu suku sedang mengunyah daun koka seperti makhluk buas hingga tak dapat berbicara karena mulut mereka yang dipenuhi daun koka. Mereka mengunyah daun koka untuk menghilangkan rasa haus, lapar dan pegal-pegal. Namun, hal ini justru dipandang burk oleh penduduk Spanyol. Meski begitu, ditilik dari khasiatnya, Kerajaan Spanyol akhirnya menjual tanaman coca ke luar daerahnya serta menerapkan pajak untuk mendapatkan keuntungan. (A Brief History of Cocaine 2006).

Apa Itu Coca Cola dan Sejarahnya

Coca cola merupakan salah satu produk brand ternama perusahaan Coca Cola Company yang menjual beragam jenis minuman. Bisnisnya yang melejit serta kualitas minuman yang dapat diterima oleh lidah masyarakat tentunya memiliki kisah dibalik pembuatannya. Tahukah kamu?, bahwa coca cola dulunya merupakan campuran antara kokain, karamel dan kafein?.

Dilansir dari laman ensiklopedia Britannica, John Styth Pemberton, seorang ahli farmasi meracik coca cola pada tahun 1886. Keinginannya membuat coca cola didasari oleh dalih untuk menghilangkan rasacandunya akan morfin. Ia mulai mengkonsumsi morfin karena luka-luka nya yang diakibatkan oleh keterlibatannya dalam Perang Saudara di Amerika Serikat. Ia ingin menciptakan sebuah obat berbentuk minuman yang juga dapat diedarkan secara legal layaknya minuman kemasan pada umumnya.

John Pemberton mulai meraciknya dengan mengekstrak daun coca lalu dikombinasikan dengan kafein yang diperoleh dari kacang kola hingga menghasilkan produk berupa sirup. Tak hanya itu, minuman ini kemudian ia kembangkan dengan menambahkan larutan karbondioksida dengan air yang membentuk senyawa karbonat (H2CO3) yang dikenal dengan air berkarbonasi atau air soda. Awalnya, sirup ini dipublikasikan dengan nama “tonik otak” dan diklaim sebagai produk obat. Seiring berjalannya waktu, sirup ini berkembang menjadi minuman bersoda dan mulai dijual di pasaran.

Namun, ini hanyalah sebuah sejarah. Dimana menceritakan John Pemberton sebagai penemu coca-cola menggunakan kokain sebagai bahan dasar produk minumannya. Kini, kandungan kokain dalam produk minuman tersebut telah dihilangkan secara total dan dapat dijual secara luas diberbagai belahan dunia.

Obat-obatan yang Mengandung Kokain

Kokain merupakan suatu senyawa yang dapat mempengaruhi kinerja otak apabila dikonsumsi, dihirup maupun disuntikkan. Dalam dunia medis, kokain digunakan sebagai obat bius ketika operasi sedang berlangsung. Terdapat pula kandungan kokain pada obat anti depresan yang memusatkan saraf otak untuk menenangkan pikiran penggunanya. Pada obat stimulant, kokain digunakan sebagai dorongan bagi sistem saraf pusat untuk meningkatkan kinerja.

Meski begitu, kokain termasuk ke dalam kategori zat adiktif, yang dapat memicu rasa candu atau ketergantungan terhadap penggunanya. Namun, tidak sedikit orang-orang di luar sana menggunakan kokain secara illegal. Padahal, efek samping dalam penggunaannya dapat berakibat fatal, terlebih jika digunakan diatas dosis maksimum penggunaan.

Penyalahgunaan kokain dapat memicu penyakit-penyakit tak terduga yang muncul secara tiba-tiba. Beberapa diantaranya, yaitu munculnya penyakit gagal ginjal, menyempitnya pembuluh darah ke usus, kebocoran pada lambung dan usus, gangguan kecemasan serta timbulnya ketergantungan. Apabila penggunanya sering memakainya, hal ini akan memicu kesadaran otak dan menuntut untuk selalu mengkonsumsi kokain hingga akhirnya dapat menimbulkan overdosis bagi penggunanya.

Dalil Mengenai Kokain

Wajib hukumnya bagi umat muslim, mengikuti apa yang dianjurkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw serta menjauhi larangan-Nya. Dalam pandangan islam, suatu hal yang dapat menimbulkan mudharat atau kerugian pada diri sendiri, sebaiknya ditinggalkan dan haram hukumnya apabila tetap dilakukan. Ditilik dari pengertian narkoba sebelumnya serta kaitan erat antara kokain dengan narkoba, tentunya islam memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa, 34:204, Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwasanya dalam kesepakatan ulama, narkoba diharamkan karena sifatnya yang memabukkan. Dan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi meskipun tidak memabukkan. Mabuk menyebabkan pikiran seorang tersebut berkelana dan tidak dapat terkendali, sehingga dapat menyebabkan tindakan diluar kendali yang tidak diinginkan.

Dalil mengenai haramnya narkoba karena mudharat yang ditimbulkannya, dapat ditemukan dalam QS An-Nisa’ ayat 29 dan QS Al-Baqarah ayat 195, berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا…

Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa:29).

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ …

Artinya: “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri...” (QS Al-Baqarah:195).

Kedua ayat ini memiliki satu penjelasan yang sama. Islam melarang umatnya untuk menjerumuskan dirinya menuju kematian atau kerugian terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Narkoba yang dapat mempengaruhi sistem saraf otak dan menimbulkan berbagai jenis penyakit tentunya menjadi barang berlabel haram oleh agama islam.

Namun, tertulis dalam buku berjudul Ilmu Ushul Fiqh:219 mengenai penggunaan suatu hal yang bersifat mudharat atau merugikan dan di dalamnya terdapat alasan darurat, maka sah hukumnya untuk menggunakannya. Seperti dalam dunia medis yang menggunakan narkoba sebagai bahan dasar obat bius ketika berlangsungnya operasi. Meskipun narkoba cenderung bersifat negatif, namun penggunaan dibawah pengawasan medis sebagai bahan penyembuhan tetap diperbolehkan.

Jadi, kokain tetaplah menjadi zat negatif yang haram hukumnya apabila digunakan secara illegal. Jika kokain digunakan sebagai suatu bahan medis yang mengurangi efek sakit, tidak ada obat lainnya yang dapat membantu serta apabila seorang pasien tidak mengkonsumsi obat tersebut akan meninggal, maka sah hukumnya baginya untuk mengkonsumsi obat tersebut, dengan catatan obat tersebut dikonsumsi di bawah pengawasan dan resep dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun