Mohon tunggu...
1A Zahro Nur
1A Zahro Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Erythroxylum coca Menjadi Produk Minuman bahkan Obat-Obatan, Halalkah?

2 Desember 2021   08:08 Diperbarui: 2 Desember 2021   08:14 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kokain merupakan suatu senyawa yang dapat mempengaruhi kinerja otak apabila dikonsumsi, dihirup maupun disuntikkan. Dalam dunia medis, kokain digunakan sebagai obat bius ketika operasi sedang berlangsung. Terdapat pula kandungan kokain pada obat anti depresan yang memusatkan saraf otak untuk menenangkan pikiran penggunanya. Pada obat stimulant, kokain digunakan sebagai dorongan bagi sistem saraf pusat untuk meningkatkan kinerja.

Meski begitu, kokain termasuk ke dalam kategori zat adiktif, yang dapat memicu rasa candu atau ketergantungan terhadap penggunanya. Namun, tidak sedikit orang-orang di luar sana menggunakan kokain secara illegal. Padahal, efek samping dalam penggunaannya dapat berakibat fatal, terlebih jika digunakan diatas dosis maksimum penggunaan.

Penyalahgunaan kokain dapat memicu penyakit-penyakit tak terduga yang muncul secara tiba-tiba. Beberapa diantaranya, yaitu munculnya penyakit gagal ginjal, menyempitnya pembuluh darah ke usus, kebocoran pada lambung dan usus, gangguan kecemasan serta timbulnya ketergantungan. Apabila penggunanya sering memakainya, hal ini akan memicu kesadaran otak dan menuntut untuk selalu mengkonsumsi kokain hingga akhirnya dapat menimbulkan overdosis bagi penggunanya.

Dalil Mengenai Kokain

Wajib hukumnya bagi umat muslim, mengikuti apa yang dianjurkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw serta menjauhi larangan-Nya. Dalam pandangan islam, suatu hal yang dapat menimbulkan mudharat atau kerugian pada diri sendiri, sebaiknya ditinggalkan dan haram hukumnya apabila tetap dilakukan. Ditilik dari pengertian narkoba sebelumnya serta kaitan erat antara kokain dengan narkoba, tentunya islam memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa, 34:204, Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwasanya dalam kesepakatan ulama, narkoba diharamkan karena sifatnya yang memabukkan. Dan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi meskipun tidak memabukkan. Mabuk menyebabkan pikiran seorang tersebut berkelana dan tidak dapat terkendali, sehingga dapat menyebabkan tindakan diluar kendali yang tidak diinginkan.

Dalil mengenai haramnya narkoba karena mudharat yang ditimbulkannya, dapat ditemukan dalam QS An-Nisa’ ayat 29 dan QS Al-Baqarah ayat 195, berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا…

Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa:29).

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ …

Artinya: “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri...” (QS Al-Baqarah:195).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun