Mohon tunggu...
1A Zahro Nur
1A Zahro Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Erythroxylum coca Menjadi Produk Minuman bahkan Obat-Obatan, Halalkah?

2 Desember 2021   08:08 Diperbarui: 2 Desember 2021   08:14 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua ayat ini memiliki satu penjelasan yang sama. Islam melarang umatnya untuk menjerumuskan dirinya menuju kematian atau kerugian terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Narkoba yang dapat mempengaruhi sistem saraf otak dan menimbulkan berbagai jenis penyakit tentunya menjadi barang berlabel haram oleh agama islam.

Namun, tertulis dalam buku berjudul Ilmu Ushul Fiqh:219 mengenai penggunaan suatu hal yang bersifat mudharat atau merugikan dan di dalamnya terdapat alasan darurat, maka sah hukumnya untuk menggunakannya. Seperti dalam dunia medis yang menggunakan narkoba sebagai bahan dasar obat bius ketika berlangsungnya operasi. Meskipun narkoba cenderung bersifat negatif, namun penggunaan dibawah pengawasan medis sebagai bahan penyembuhan tetap diperbolehkan.

Jadi, kokain tetaplah menjadi zat negatif yang haram hukumnya apabila digunakan secara illegal. Jika kokain digunakan sebagai suatu bahan medis yang mengurangi efek sakit, tidak ada obat lainnya yang dapat membantu serta apabila seorang pasien tidak mengkonsumsi obat tersebut akan meninggal, maka sah hukumnya baginya untuk mengkonsumsi obat tersebut, dengan catatan obat tersebut dikonsumsi di bawah pengawasan dan resep dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun