Kantor Akuntan Publik (KAP) harus bertindak dengan integritas dan profesionalisme, mematuhi standar etika dengan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum, independen terhadap semua hasil audit, menjaga integritas profesional dan tidak terlibat dalam manajemen internal perusahaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!