Mohon tunggu...
197_Bayu Kartiko
197_Bayu Kartiko Mohon Tunggu... Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta jurusan Ilmu Hubungan Internasional

nama saya bayu kartiko, sedang menjalani perkuliahan jurusan ilmu hubungan internasional di UPN Veteran Yogyakarta. saya lahir di Duri, Provinsi Riau. saya memiliki kepribadian yang suka mengobrol dan berbagi kepada orang lain. saya lebih menyukai topik pembicaraan tentang sejarah, politik atau bisnis internasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evektivitas dan Tantangan UU No. 21 Tahun 2020: Studi Kritis Penanganan COVID-19 di Indonesia

4 Mei 2025   15:30 Diperbarui: 4 Mei 2025   15:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan berbagai kebijakan guna meminimalisir penyebaran virus. Salah satu landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 (PP 21/2020) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.  

PP 21/2020 menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat. Aturan ini memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau walikota untuk memberlakukan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Kemenkes RI, 2020).  

Implementasi PSBB di berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya menunjukkan keberagaman tingkat kepatuhan masyarakat. Studi dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2020) menemukan bahwa efektivitas PSBB sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.  

Namun, pelaksanaan PP 21/2020 juga menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan penegakan hukum. Banyak masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker, sehingga mengurangi dampak positif dari PSBB (Bappenas, 2020).  

Di sisi ekonomi, pembatasan sosial berdampak signifikan terhadap sektor informal dan UMKM. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM (2020) menunjukkan bahwa sekitar 60% pelaku usaha kecil mengalami penurunan pendapatan selama masa PSBB. Hal ini memunculkan dilema antara kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi.  

Selain itu, kurangnya sosialisasi yang merata menyebabkan sebagian masyarakat tidak memahami tujuan dari PP 21/2020. Penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK, 2020) menyatakan bahwa komunikasi risiko yang efektif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik.  

Meskipun demikian, PP 21/2020 berhasil menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah pencegahan seperti penutupan sekolah, tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan. Kebijakan ini membantu menekan laju penularan di beberapa wilayah dengan tingkat kepatuhan tinggi (WHO, 2020).  

Evaluasi terhadap implementasi PP 21/2020 juga mengungkap perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, 2020) menyarankan integrasi data antara pusat dan daerah untuk memantau efektivitas kebijakan secara real-time.  

Kritik lain muncul terkait dengan ketidakjelasan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa PP 21/2020 belum mengatur sanksi yang tegas, sehingga mengurangi tingkat deterrensi (Hukumonline, 2020).  

Di tingkat global, kebijakan serupa seperti lockdown di beberapa negara menunjukkan hasil yang lebih efektif dibandingkan PSBB. Namun, perbedaan kondisi sosial dan ekonomi membuat Indonesia memilih pendekatan yang lebih fleksibel (The Lancet, 2020).  

Kesimpulannya, PP 21/2020 telah memberikan kerangka hukum yang penting dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Namun, optimalisasi implementasinya memerlukan perbaikan dalam penegakan aturan, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun