Kajian Zakat oleh Mahasiswa UBSI Bekasi
Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melakukan edukasi yang bertajuk "Zakat: Konsep, Dalil, dan Landasan Hukum dalam Islam". Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai zakat sebagai ibadah dan sistem sosial yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Zakat sebagai Pilar Sosial dan Ekonomi Islam
Dalam penyampaian materi disebutkan bahwa zakat memiliki peran penting tidak hanya dalam ibadah pribadi, tetapi juga sebagai alat distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Jenis-jenis zakat seperti zakat fitrah dan zakat mal dijelaskan lengkap, termasuk penerapannya dalam konteks hukum Islam dan negara.
Landasan Hukum Zakat Ditegaskan dalam Al-Qur'an, Hadits, dan Undang-Undang
Mahasiswa mengangkat dalil-dalil dari Al-Qur'an seperti QS. Al-Baqarah: 43 dan At-Taubah: 60, serta hadits Nabi SAW yang menegaskan zakat sebagai rukun Islam. Pada UU No. 23 Tahun 2011 sebagai wujud harmonisasi antara hukum Islam dan regulasi negara.
Harapan untuk Literasi Zakat Sejak Usia Dini
Para penyusun mendorong agar pemahaman tentang zakat ditanamkan sejak usia dini, misalnya melalui TPQ atau madrasah. Dengan begitu, generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya taat beragama, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap sesama, terutama di lingkungan sekitar seperti Jatibening, Bekasi.
Penutup
Kegiatan edukasi zakat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) ini menjadi contoh nyata bagaimana generasi muda dapat berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep, dalil, dan landasan hukum zakat, diharapkan masyarakat, khususnya anak-anak TPQ dan remaja di Jatibening, Bekasi, semakin sadar akan pentingnya zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas dan keadilan sosial. Semoga inisiatif positif ini terus berlanjut dan menginspirasi lebih banyak pihak untuk bersama-sama membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis melalui gerakan zakat yang terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga menjadi kekuatan nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI