sumber foto;www.tribunnews.co
Suksesnya KPK melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan kasus suapterhadap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, dan kini keudanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang menarik kurir yang ditangkap karena membawah uang tersebut yaitu Briptu Agung Krisdianto dibebaskan oleh KPK karena dianggap tidak cukup bukti terhadap ketelibatannya tentunya pembebasan Briptu AK memperlihatkan KPK seakan tebang pilih dalam kasus ini.
Memang tak bisa dipungkiri sepertinya KPK sudah mulai ragu dalam memperkarakan setiap anggota polisi atau dengan kata lain nyalai KPK sudahh mulai ciut terhadap Polri semenjak mengalami kekalahan dalam Praperadilan Komjen BG.
Bahkan banyak pihak yang sudah memberikan akronim bahwa KPK Bukanlagi komisi Pemberantasan Korupsi akan tetapi lebih mengarah kepada KPK adalah Kapok Perkarakan Kepolisian.
Jika benar Briptu AK merupakan Kurir dalam kasus tersebut maka dia harusnya juga ditetapkan tersangka dan bisa dijerat pasal 55, 56 KUHP yaitu tentang penyertaan dan pembantuan.karena itu KPK harusnya lebih berani jika dulu KPK berani menetapkan tersangka kepada jenderal Djoko susilo maka kini sepertinya KPK sudah ciut nyalinya dalam menetapkan tersangka.
Namun catatan jika sebaikya peranan Briptu AK tidak terlalu signifikan dan tidak cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus suap anggota DPR RI tersebut maka sudah sepatutnya KPK membebaskannya demi hukum.