Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Yurisprudensi Hubungan Intim atas Dasar "Suka Sama Suka" Bisa Dipidanakan

13 Februari 2015   20:51 Diperbarui: 1 Februari 2018   15:57 11962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Thedailybeast.com

Sebuah terobosan hukum kembali terjadi dan hal ini tentunya sebuah angin segar bagi para wanita yang menjadi korban bujuk rayu sang pacar yang mengajak melakukan hubungan seks pranikah dan menjanjikan perkawinan namun setelah itu ditinggal pergi.

Angin segar dalam dunia peradilan datang dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang memvonis bersalah seorang anggota Polres Kaur Bengkulu Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tentunya vonis ini akan sedikit membawah kabar gembira di mana vonis ini akan menjadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya di Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang sama bagi pelaku yang menolak bertanggung jawab kepada seorang wanita yang telah menjadi korban nafsunya.

Analisis Hukum Hubungan Intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka

Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan hukum Belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak hukum dalam menangani perkaracriminal umunya masih berasal dari kodifikasi hukum belanda.

Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian semuanya bersumber dari code panel hukum Belanda akibatnya berbagai peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia, karena itu kedepannya semoga saja DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan KUHP dan KUHAP yang Baru.

Salah satu masalah yang belum diatur dalam UU khususnya KUHP pada saat ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar, kemudian sang pacar tidak mau bertanggungjawab, maka aturan hukumnya, ke manakah sang wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisik yang dialaminya karena telah "diperawanin" sang pacar?

Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian "habis manis sepah dibuang", sang pria tidak mau bertanggung jawab.

Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002.

Putusan Hakim sudah tepat

Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan yang memvonis Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sangat tepat.

Karena hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika suatu permasalahab belum jelas diatur dlam peraturan perunda undangan maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar.

Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran tersebut.

Pada semester satu mahasiswa fakultas hukum sudah diajari mengenai jenis-jenis ilmu Penafsiran hukum. 

Beberapa di antanya yaitu Penafsiran tata bahasa (Grammatikal), Penafsiran Sistematis, Penafsiran Historis, Penafsiran Sosiologis(Teleologis), Penafsiran Autentik (resmi), Penafsiran Nasional, Penafsiran ekstensif, Penafsiran Analogis, Penafsiran Restriktif, dan Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).

Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285 KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif, yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang menafsirkan memberikan janji pernikahan, bujuk rayu kepada seorang wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.

Dan semoga saja putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun