Mohon tunggu...
135 Desjantri Sihotang
135 Desjantri Sihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Desjantri Sihotang asal sidikalang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Perbandingan Ekonomi

24 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 24 Agustus 2021   23:31 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 sebanyak 24,79 juta jiwa. Adapun tingkat kemiskinan sebesar 9,22%. Pemerintah menggelontorkan dana perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus corona (Covid-19), terutama untuk penduduk miskin.
Dari total Rp 110 triliun tersebut, sebesar Rp 65 triliun untuk tambahan jaringan pengaman sosial. Rinciannya, Rp 8,3 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), Rp 10,9 triliun untuk sembako bagi 20 juta KPM, dan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.
Ada juga diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 dan 900 VA bersubsidi sebesar Rp 3,5 triliun, insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 1,5 triliun, dan Rp 30,8 triliun untuk program lainnya.

Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah harus segera memenukan jalan keluarnya, agar tidak semakin banyak lagi pengeluaran yang dilakukan oleh negara di tengah pendemi ini. Karena jika tidak, maka semakin melonjaknya atau turunnya perekonomian indonesia dan semakin banyak lagi pula penduduk indonesia yang berpenghasilan rendah (miskin) dan semakin terpuruk juga indonseia.

Badan Pusat Statistika meyatakan bahwa, persentasi penduduk miskin maret 2020 naik hingga 9,78 persen.

  • Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.
  • Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019.
  • Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.
  • Dibanding September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020). Sementara itu, daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020).
  • Garis Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,- (26,14 persen).
  • Pada Maret 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah tangga miskin/bulan.

Apalagi sekarang PPKM semakin di perketat dan terus menerus di perpanjang dan tidak tahu sampai kapan ini di berlakukan. Dan kita berharap, virus corona di indonesia agar secepatnya berakhir agar idak memakan korban jiwa lagi dan agar masyarat bisa beraktivitas seperti sebelumnya untuk bekerja mendapatkan penghasilan dan dengan begitu perekonomian Indonesia pun kian naik seperti biasanya. Yang seperti di negara-negara eropa, perekonomian mereka pun kian membaik karena masa pandemi di negara mereka telah selesai, dan masyarakatnya sudah bisa beraktivitas kembali seperti biasa yang mereka lakukan sebelum pandemi corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun