Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sighat ijarah, yaitu ijab Kabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal maupun bentuk lain.

Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.

Objek akad ijarah, yaitu:

Manfaat barang dan sewa; atau

Manfaat jasa da upah.

Ketentuan objek Ijarah:

Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/jasa.

Manfaat barang atau jasa harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).

Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

Manfaat harus di kenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalal (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sangketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun