Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Dari penjelasan yang di sampaikan dan di riwayatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah tersebut dapat di simpulkan bahwa transaksi jenis ini lazim di lakukan oleh Rasulullah SAW.

secara sederhana yang dimaksudkan dengan murabahah adalah suatu penjualan seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah di sepakati antara penjual dan pembeli. Dapat dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam murabahah ini ialah merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ini di tentukan berapa requiredrate of profit-nya, atau keuntungan yang diharapkan akan diperoleh dari transaksi ini. Keuntungan yang diperoleh dari pihak bank islam dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah di sepakati bersama. Adapun syarat-syarat yang lain seperti: Barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang di ambil oleh bank tersebut.

Harga jual bank Islam merupakan harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang telah di sepakati. Dengan begitu pula pihak nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang telah di ambil oleh pihak bank islam.

Produk dengan skim murabahah merupakan produk yang paling popular dan banyak di gunakan oleh perbankan islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah:

Murabahah merupakan suatu mekanisme pembiayaan investasi jangka pendek yang cukup memudahkan serta menguntungkan pihak bank islam di bandingkan dengan konsep profit and loss sharing atau bagi hasil yang dianut oleh konsep mudarabah dan musarakah.

Mark-up dalam murabahah ditetapkan sedemikian rupa yang memastikan bahwa bank islam akan dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank islam.

Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.

Murabahah tidak memungkinkan bank-bank islam untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditor dan debitur. (Buku:Saeed, 121; 20004)

Hal-hal yang terkait murabahah dapat di ungkap secara sederhana sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun