Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Syarat bai' al-istishna' antara lain:

Kedua belah pihak yang bertransaksi berakal, cakap hukum, dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli,

Ridha/kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji,

Shani' menyatakan kesanggupan untuk membuat barang itu;

Apabila bahan baku berasal dari muhtasan', maka akad ini bukan lagi istishna', tetapi berubah menjadi ijarah;

Apabila isi akad mensyaratkan shani' hanya bekerja saja, maka akad ini juga bukan lagi istishna' tetapi beruabah menjadi ijarah,

Manshu' (barang yang dipesan) mempunyai kriteria yang jelas, seperti jenis, ukuran (tipe), mutu, dan jumlahnya, dan

Barang yang dipesan tidak termasuk kategori yang dilarang syara'(najis, haram/tidak jelas) atau menimbulkan kemudratan (menimbulkan maksiat).

Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau di minta kembali. Dalam literature fikih Salah ash Shalih, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwul atau akad saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial atau dapat juga dikatakan suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang di terimanya kepada Lembaga Keuangan Islam (LKI)pada waktu yang telah disepakati oleh LKI dan nasabah.

(Kiki Erliana, 11/05/2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun