KEMAFAR-UH adalah organisasi mahasiswa intrauniversitas.
Pasal 6 Sifat:
KEMAFAR-UH bersifat independen.
Bab III:
TUJUAN DAN FUNGSI.
Pasal 7 Tujuan:
KEMAFAR-UH bertujuan membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertaqwa, berwawasan, mandiri dan berjiwa sosial.
Pasal 8 Fungsi:
KEMAFAR-UH berfungsi sebagai:
1.Sarana untuk pengaderan anggota.
2.Sarana untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!