Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu...

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Teras Narang Jelaskan Kronologis Handil Hambie

27 Juli 2011   08:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:20 1568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13117537171346288906

[caption id="attachment_121855" align="aligncenter" width="640" caption="Teras Narang Usai pelantikan Bupati"][/caption] Sebuah Majalah Mingguan terbitan ibukota, menulis “Rekening Gendut Kepala Daerah”. Sejumlah Gubernur dan Bupati dilaporkan memiliki rekening gendut. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan – Tengah, Agustin Teras Narang. “Saya terkejut dengan adanya berita tersebut,” kata Teras melalui sambungan telepon seluler. Seharusnya, kata dia, Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), mengkonfirmasi terlebih dahulu kepadanya, atas dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. Teras, dicurigai melakukan transaksi janggal pada 2008, dan diduga pernah menerima cek Rp 2 miliar. “Itu uang kakak saya, yang dititipkan kepada saya, sebagai hasil penjualan kebun keluarga,”kata Teras dengan intonasi suara datar. Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI ini, mengatakan, ada empat transaksi yang sempat dicurigai PPATK.Tapi, empat transaksi itu berasal dari hasil penjualan kebun yang didirikan secara patungan dengan Pudjirustati (kakak kandungnya). Soal aliran dana, dari Kapuas Prima Coal, Teras mengaku tak tahu menahu, karena kakaknya yang berhubungan dengan perusahaan itu. Teras Narang, menjelaskan kronologisnya. PT HAMDIL HAMBIE adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh Teras Narang bersama kakak kandungnya, bernama Pudjirustati Narang pada tahun 1989 (pada saat Teras Narang bekerja sebagai Pengacara di Jakarta). PT HANDIL HAMBIE bergerak dibidang perkebunan, berkedudukan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. PT HANDIL HAMBIE didirikan berdasakan Anggaran Dasarnya yang termuat dalam Akta Nomor : 23, tanggal 11 Mei 1989, yang dibuat dihadapan BERTA SURIATI IHALAUW HALIM, Notaris di Banjarmasin, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 14 Nopember 1989 Nomor : C2.10404.HT.01.01-89. Berdasarkan Anggaran Dasar No.23 tanggal 11 Mei 1989, pengurus PT. HANDIL HAMBIE adalah Direktur Utama PUDJIRUSTATY NARANG dan Komisarisnya adalah AGUSTIN TERAS NARANG PT HANDIL HAMBIE adalah pemegang hak atas lahan perkebunan seluas 6.950 Ha. yang terletak di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No.6/SKIPP/PMDN-BKPMD/89 tanggal 5 Desember 1989 tentang Izin Lokasi dan Pembebasan Hak/Pembelian Tanah Untuk Perkebunan Karet PT. HANDIL HAMBIE di Desa Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas. Kemudian, surat keputusan Menteri Kehutanan RI No.324.Kpts-II/1991 tanggal 18 Juni 1991 Tentang Pelepasan Kawasan Hutang Seluas 6.950 Hektar, Yang Terletak di Kelompok Hutan Sungai Kahayan-Sungai Jabiren, Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Untuk Perkebunan Karet a.n. PT. HANDIL HAMBIE. Lalu, surat keputusan Bupati Pulang Pisau No.296 Tahun 2006 bulan September 2006 tentang Izin Usaha Industri Perkebunan Besar (IUIPB) Atas Nama PT. HANDIL HAMBIE. Pada saat Teras Narang sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004, asset pribadinya berupa lahan perkebunan PT HANDIL HAMBIE ini sudah dilaporkan ke KPK melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) tahun 2001. Pada 26 Maret 2008, telah dilakukan Pengikatan Jual Beli terhadap lahan PT HANDIL HAMBIE seluas 6.950 Hektar, yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Kahayan-Sungai Jabiren, Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dari Ibu Pudjirustaty Narang selaku Direktur PT HANDIL HAMBIE, selaku Pihak Pertama dengan Sujaka Lays, selaku Pihak Kedua, yang termuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.41 tanggal 26 Maret 2008, yang dibuat dihadapan JONI, SH,MH, Notaris di Sampit. Sujaka Lays adalah salah satu Direktur PT SAMPIT yang berkedudukan di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng. PT SAMPIT bergerak dibidang pengolahan karet alam. Dalam Pengikatan Jual Beli ini disepakati bahwa harga lahan PT HANDIL HEMBIE tersebut seharga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dibayar oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya Pengikatan Jual Beli ini, dan sisanya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama telah menyelesaikan perpanjangan surat perijinan PT HANDIL HAMBIE. Pembayaran sejumlah Rp.4.000.000.000,- tersebut dibayarkan dengan 8 (delapan) lembar cek dan diterima oleh Ibu Pudjirustaty Narang selaku Dirut PT. HANDIL HAMBIE. Dari delapan lembar cek tersebut, 4 lembar cek senilai Rp.2.000.000.000,- diserahkan oleh Ibu Pudjirustaty Narang kepada Bapak Teras Narang melalui staff beliau Sdr. Suriawan, yang merupakan hak beliau sebagai salah satu pemegang saham dan Komisaris P.T. HANDIL HAMBIE pada tanggal 27 Maret 2008. Atas permintaan Bapak Teras Narang keempat lembar cek senilai Rp.2.000.000.000,- tersebut oleh Sdr. Suriawan dicairkan di Bank Mandiri dan langsung disetorkan ke rekening Bapak Teras Narang di Bank Mandiri. Dikarenakan masih adanya kewajiban dari Ibu Pudjirustati Narang dan Bapak Teras Narang (pemilik lama PT. HANDIL HAMBIE) kepada Bapak Sujaka Lays (pemilik baru PT. HANDIL HAMBIE) untuk menyelesaikan surat perijinan PT. HANDIL HAMBIE, Bapak Teras Narang mengingatkan dan menyarankan kepada Ibu Pudjirustati Narang untuk tidak menggunakan dulu uang hasil penjualan P.T. HANDIL HAMBIE. Hal ini untuk mengantisipasi atau berjaga-jaga seandainya pengurusan surat perijinan PT. HANDIL HAMBIE tersebut tidak selesai yang mengakibatkan batalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut. Terhadap penjualan asset pribadi Bapak Teras Narang tersebut, beliau telah pula melaporkan kepada KPK didalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2010. Tanpa sepengetahuan dari Teras Narang, Pudjirustati Narang (kakaknya), mentransfer uang sejumlah Rp.2.125.000.000,- ke Rekening di Bank Mandiri. Setelah dikonfirmasikan oleh Teras Narang kepada Pudjirustati Narang, ternyata uang tersebut sebesar Rp.2.000.000.000,- merupakan titipan dari Pudjirustati Narang, untuk berjaga-jaga seandainya Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT HANDIL HAMBIE batal dan Pudjirustati Narang, harus mengembalikan uang hasil penjualan PT tersebut. Sedangkan yang Rp.125.000.000,- lagi merupakan pembayaran hutang-hutangnya kepada Teras Narang. Setelah dikonfirmasikan kepada Pudjirustati Narang, menurutnya, uang sebesar Rp.2.125.000.000,- yang ditransfer ke rekening Teras Narang tersebut merupakan hasil kerjasama perusahaannya PT Prima Kalimantan Mineral dengan PT Kapuas Prima Coal (KPC) sejak 2006 dibidang pertambangan, sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Setelah beberapa lama, pemilik lama PT. HANDIL HAMBIE (Pudjirustati Narang dan Teras Narang) dengan pemilik baru PT HANDIL HAMBIE (Sujaka Lays) sepakat untuk menyelesaikan Pengikatan Jual Beli dimaksud, dengan kesepakatan bahwa kedua belah pihak sepakat dan setuju pengambil alihan PT HANDIL HAMBIE dengan kondisi apa adanya dan dengan harga Rp.4.000.000.000,.Artinya Sujaka Lays menerima PT HANDIL HAMBIE dengan kondisi apa adanya, dan akan menyelesaikan sendiri pengurusan perijinan PT HANDIL HAMBIE.Sedangkan Pudjirustati Narang dan Teras Narang menerima pembayaran sebesar Rp.4.000.000.000,- dan tidak akan menuntut sisa pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- sebagaimana yang diperjanjikan dalam Pengikatan Jual Beli. Setelah terjadinya kesepakatan tersebut, Teras Narang mengembalikan uang titipan sebesar Rp.2.000.000.000,- kepada Pudjirustati Narang, karena memang uang tersebut adalah hak Pudjirustati Narang berkenaan dengan jual beli kebun karet PT HANDIL HAMBIE yang dititipkan ke rekening Teras Narang.”Jadi itu uang titipan kakak saya,” kata Teras yang memang berasal dari keturunan pengusaha kaya di Kalimantan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun