Adapun cara menurunkan tingkat pengangguran yaitu dengan :
1. Memberikan pendidikan dan latihan kerja
2. Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan ke luar negeri
3. Percepatan industrialisasi di sektor perekonomian dan di daerah pedesaan, supaya menyerap banyak tenaga kerja.
Referensi :
Foundation, WageIndicator. 2021. “Kerja dan Upah”, https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja
Gemawan, Dwi Putra. 2017. “Mengenal Upah Minimum”, https://indonesiabaik.id/infografis/mengenal-upah-minimum
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!