Mohon tunggu...
116 Swanto Gunawan Situmorang
116 Swanto Gunawan Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am a student at University of North Sumatera majoring in Economic Development

Swanto Gunawan Situmorang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan Upah Minimum bagi Tenaga Kerja di Indonesia

23 Agustus 2021   01:27 Diperbarui: 23 Agustus 2021   01:57 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Upah atau gaji adalah hak pekerja yang diperoleh dan dinyatakan dalam bentuk uang dari pengusaha atau imbalan pengusaha kepada pekerja yang jumlah ditentukan dan dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja secara formal dan tertulis. Pekerjaan dan perjanjian, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk pekerjaan atau jasa yang dimiliki atau akan diselesaikan oleh pekerja .

Upah ditentukan oleh satuan waktu dan hasil. Satuan waktu ditentukan oleh jam, harian atau bulanan. Upah per jam hanya dapat digunakan untuk pekerja yang bekerja paruh waktu, dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan yang dicapai tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan rumus upah per jam.

Secara umum, upah memiliki kedudukan yang baik dan menguntungkan bagi pekerja dan untuk keluarganya, perusahaan, dan negara. Bagi pekerja, upah diperlukan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya, dan juga merupakan pendorong peningkatan produktivitas. Adapun maksud upah dari berbagai subjek. Bagi perusahaan, upah merupakan salah satu komponen biaya produksi dan dianggap dapat mengurangi keuntungan yang dihasilkan. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untuk menurunkan upah sampai pada tingkat yang paling rendah agar dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Bagi pemerintah, upah merupakan sarana untuk mendistribusikan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan upah minimum merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dengan adanya kebijakan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja yaitu meningkatkan taraf hidup pekerja. Kebijakan upah minimum juga akan berdampak negatif bagi pekerja yaitu mengurangi penyerapan tenaga kerja, sehingga harus memperhatikan dampak kebijakan pengupahan dan gaji di Indonesia. kebijakan pengupahan tidak hanya bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, tetapi juga untuk menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, agar upah pekerja/buruh tidak merosot sampai tingkat yang membahayakan gizi pekerja/buruh. Disisi lain pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah sebagai dasar penetapan upah di perusahaan. Pada praktiknya, upah minimum belum dapat berfungsi sebagai jaring pengaman karena baru menjangkau sebagian kecil pekerja/buruh

                Pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) setiap tahun untuk merumuskan aturan tentang kebijakan upah minimum. Kemudian, berdasarkan arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan pekerjaan. Variabel yang digunakan sebagai pedoman adalah daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median berbasis data.

Upah minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada prinsipnya telah mengatur bahwapengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum.Kemudian Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mempertegas dengan menyebutkan bahwapengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal kesepakatan antara pengusaha dan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkat upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan pemerintah pusat untuk menjamin kehidupan yang layak, dengan mempertimbangkan kondisi kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum, yaitu  untuk menunjukkan arti dan peranan pekerja/buruh sebagai subsistem dalam suatu hubungan kerja, untuk melindungi kelompok kerja dari adanya system pengupahan yang sangat rendah dan yang secara materiil kurang memuaskan, untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan, untuk mengusahakan terjaminnya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan , mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

Upah minimum dalam suatu sistem pengupahan nasional merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Tenaga kerja berhak memperoleh upah minimum yang memenuhi penghidupan yang layak sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, pemerintah harus dapat menetapkan suatu system pengupahan yang berisi kebijakan pengupahan untuk melindungi tenaga kerja. Penetapan upah minimum yang layak dapat digunakan sebagai jaring pengaman sosial serta merupakan hal yang penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Melalui upah yang diterima tenaga kerja berdasarkan system pengupahan nasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah, diharapkan tidak hanya dapat memenuhi kesejahteraan tenaga kerja saja, tetapi juga anggota keluarganya.

                Diharapkan bahwa pemerintah seharusnya meningkatkan total produksi barang dan jasa yang dihasilkan di seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia, mempertimbangkan besaran upah minimum sehingga dapat menekan jumlah penduduk agar lebih sejahtera di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia dan lebih menggerakkan sektor formal. Perubahan tingkat upah akan mempengaruhi tinggi rendahnya biaya

Upah minimum merupakan upah minimum yang diizinkan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja menurut undang-undang. Terdapat dua kelompok yang pro dan kontra tentang upah minimum ini, kelompok yang kontra mengatakan bahwa undang-undang upah minimum mengganggu kelancaran berfungsinya pasar tenaga kerja dan menciptakan pengangguran. Sedangkan para pendukungnya mengatakan bahwa upah minimum telah berhasil menaikkan upah pekerja paling miskin dan meringankan kemiskinan tanpa menciptakan banyak pengangguran.

Adapun cara menurunkan tingkat pengangguran yaitu dengan :

1. Memberikan pendidikan dan latihan kerja

2. Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan ke luar negeri

3. Percepatan industrialisasi di sektor perekonomian dan di daerah pedesaan, supaya menyerap banyak tenaga kerja.

 

Referensi : 

Foundation, WageIndicator. 2021. “Kerja dan Upah”, https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja

Gemawan, Dwi Putra. 2017. “Mengenal Upah Minimum”, https://indonesiabaik.id/infografis/mengenal-upah-minimum

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun