Artinya tidak ada pancasila tidak ada pasal pasal UUD 1945 yang berperan mengatur bagaimana kekuasaan Negara di susun, dibagi dan dilaksanakan juga mengatur hak dan kewajiban Negara, aparat Negara serta warga Negara Indonesia.
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus bersyukur karena memiliki pancasila sebagai dasar dan ideology Negara, tidak diperlukan lagi adanya ideology lain pengganti ideology pancasila.Â
Konyol rasanya jika kita tidak bisa menerapkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan ini, karena dengan menerapkannya kita tidak akan menyia nyiakan kegigihan para perumus pancasila yang berusaha untuk menciptakan dasar Negara sebagai pijakan bangsa demi keberlangsungan hidup tanah air.Â
Kita yang berperan sebagai maasyarakat yang baik harus memiliki kesadaran dalam mempertahankan pancasila sebagai dasar dan ideology Indonesia.Â
Di mulai dari diri kita yaitu adanya kesadaran diri betapa pentingnya hal ini dilakukan, yang kemudian apabila kita melakukannya akan mendatangkan kemaslahatan bagi diri kita dan orang sekitar kita. Lalu berusaha mengimplementasikan di semua level kehidupan.