Mohon tunggu...
aniska ustovia
aniska ustovia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penggelapan Pajak

29 Juni 2022   15:36 Diperbarui: 30 Juni 2022   11:09 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

• Menolak untuk dilakukan audit atau pemeriksaan

• Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan dan/atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya

• Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia

• Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.

• Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Maka Wajib Pajak dapat dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda sekurang-kurangnya 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

“Tak seorang pun senang membayar pajak”

Melalui kutipan sederhana itu dapat diketahui bahwa secara naluri orang-orang sejatinya enggan membayar pajak karena dianggap sebagai beban tambahan. Hal itu juga disepakati oleh Deborah Brautigam dalam bukunya Taxation and State-Building in Developing Country yang diterbitkan pada tahun 2008.

Analisis Penyebab Tax Evasion Ada banyak studi yang menjelaskan kenapa entitas Wajib Pajak melakukan Tax Evasion. Salah satu studi yang paling umum adalah kaitannya dengan tax morale. 

Menurut OECD, tax morale adalah ukuran persepsi atau kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak. Minimnya tax morale diukur sebagai rendahnya pengetahuan bahkan kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan yang sering kali diasosiasikan dengan tax evasion.

KESIMPULAN

Tax evasion adalah satu hal yang sulit dihindari karena sifat naluriah manusia yang sejatinya enggan untuk membayar pajak. Tax evasion pun juga menjadi tanggung jawab baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun