KronologiÂ
Klinik L'VIORS Beauty Clinic Surabaya melaporkan Stella Monica ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik melalui unggahan screenshot/tangkapan layar percakapan antara Stella dengan seorang dokter kulit di Instastory Instagram.Â
Unggahan yang diunggah pada tanggal 27 Desember 2019 tersebut berisi tentang curahan hati Stella mengenai kondisi kulitnya setelah melakukan perawatan di klinik L'VIORS Beauty Clinic Surabaya.
Stella mendapatkan surat somasi oleh pengacara klinik L'VIORS yang berisi bahwa Stella telah mencemarkan nama baik klinik (pasal 27 ayat 3 UU ITE) dan harus melakukan permintaan somasi dari mereka yaitu menerbitkan permintaan maaf di media massa (koran) minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan berbeda hari.Â
Stella dan keluarga merasa keberatan atas permintaan dari pihak klinik dan melakukan negosiasi berkali-kali bahkan mengunggah video permintaan maaf di akun instagram pribadinya. Namun tetap saja pihak klinik menolak.
Pada tanggal 7 Oktober 2020, rumah Stella di datangi oleh anggota Kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membawa surat yang berisi bahwa Stella sudah menjadi tersangka.Â
Di kasus ini, Stella merupakan konsumen yang hak-haknya dilindungi oleh Undag-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Analisis
- Pasal 27 ayat (3) ditujukan untuk perseorangan bukan korporasi atau institusi. Dilihat juga dari akibat yang timbul karena perbuatan pencemaran yang ditujukan untuk perseorangan tersebut seperti mengalami kerugian, gangguan psikis dan lain-lain. Disini Stella mengunggah screenshot/tangkapan layar tersebut tidak untuk ditujukan kepada perseorangan dan harus bisa dibuktikan dengan akurat apakah klinik L'VIORS Surabaya mengalami kerugian dikarenakan unggahan di Instagram pribadi milik Stella tersebut.
- Posisi Stella seharusnya merupakan korban konsumen, bukan pelaku tindak pidana. Karena disini ia mempunya hak sebagai konsumen di klinik L'VIORS. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan hak konsumen sebagai berikut:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondsi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yag digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bisa dilihat bahwa hak Stella sebagai konsumen sudah terlanggar, lebih jelasnya, hak yang terdapat dalam nomor 1, 3, 4, dan 5 telah dilanggar oleh pihak klinik L'VIORS Surabaya.