1.Bagaimana sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum Barat, dan hukum islam
a. Sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan berbeda menurut hukum adat, hukum Barat (KUHPerdata), dan hukum Islam di Indonesia. Berikut penjelasan perbandingannya:
Sistem Penggantian Tempat Menurut Hukum Adat
Berdasarkan sistem kekerabatan dan tradisi lokal, penggantian tempat umumnya terbatas pada garis keturunan laki-laki (patrilineal).
Contohnya di Bali, cucu dari anak laki-laki yang meninggal dapat menggantikan posisi ayahnya dalam pewarisan, tetapi hal ini tidak berlaku untuk keturunan perempuan.
Harta warisan sering dianggap milik kolektif keluarga besar, bukan milik individu secara pribadi.
b. Sistem Penggantian Tempat Menurut Hukum Barat (KUHPerdata)
Diatur dalam Pasal 841-861 KUHPerdata, dikenal tiga jenis penggantian tempat:
Garis lurus ke bawah (Pasal 842): penggantian oleh keturunan langsung seperti cucu dan cicit tanpa batas generasi.
Garis menyamping (Pasal 844): penggantian oleh keturunan saudara kandung pewaris.
Garis menyimpang (Pasal 843): tidak mengenal penggantian ke atas, hanya keluarga terdekat yang diwarisi.