Mohon tunggu...
Adellya Arya Ardianti
Adellya Arya Ardianti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah, Wasiat dan Wasiat Wajibah

15 Mei 2025   09:05 Diperbarui: 15 Mei 2025   09:05 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Bagaimana sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum Barat, dan hukum islam

a. Sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan berbeda menurut hukum adat, hukum Barat (KUHPerdata), dan hukum Islam di Indonesia. Berikut penjelasan perbandingannya:

Sistem Penggantian Tempat Menurut Hukum Adat

Berdasarkan sistem kekerabatan dan tradisi lokal, penggantian tempat umumnya terbatas pada garis keturunan laki-laki (patrilineal).

Contohnya di Bali, cucu dari anak laki-laki yang meninggal dapat menggantikan posisi ayahnya dalam pewarisan, tetapi hal ini tidak berlaku untuk keturunan perempuan.

Harta warisan sering dianggap milik kolektif keluarga besar, bukan milik individu secara pribadi.

b. Sistem Penggantian Tempat Menurut Hukum Barat (KUHPerdata)

Diatur dalam Pasal 841-861 KUHPerdata, dikenal tiga jenis penggantian tempat:

Garis lurus ke bawah (Pasal 842): penggantian oleh keturunan langsung seperti cucu dan cicit tanpa batas generasi.

Garis menyamping (Pasal 844): penggantian oleh keturunan saudara kandung pewaris.

Garis menyimpang (Pasal 843): tidak mengenal penggantian ke atas, hanya keluarga terdekat yang diwarisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun