Mohon tunggu...
Egi Rifai
Egi Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Trading, pendiam, suka jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pemindahan IKN Akan Membentuk Tata Kelolaan Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   16:58 Diperbarui: 19 Maret 2024   16:58 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 266,91 juta orang. Bahkan hingga saat ini pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa masih sangat dominan yakni. sekitar 59,03% pertumbuhan ekonomi negara berasal dari Pulau Jawa (Badan Pusat Statistik, 2013; Bhinadi, 2003; Kusnandar, 2019). 

Ketimpangan tersebut di atas berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota, sehingga dijadikan peluang untuk mengubah model pembangunan "Jawanigo", yaitu pemindahan ibu kota negara: upaya pemerataan pembangunan atau penerapan good governance. pemerintah awalnya melakukan desentralisasi pembangunan ke seluruh daerah di luar pulau jawa secara seimbang.Pertama, perbedaan pembangunan antara pulau jawa dan luar jawa tidak didukung oleh penelitian bahwa posisi ibu kota di negara jawa. Pulau Jawa turut berkontribusi terhadap ketimpangan pembangunan. 

Dilihat dari aturan hukumnya, tidak ada gunanya prioritas pembangunan hanya diarahkan ke ibu kota Jakarta atau ke wilayah Pulau Jawa. Tren yang muncul lebih terkait dengan kemauan politik penguasa dan negara untuk serius memperhatikan pembagian pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.Dasar perpindahan ibu kota adalah keinginan untuk melaksanakan pemerataan pembangunan secara langsung, dan hal ini juga dibenarkan oleh fakta bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang adil dapat dibagi di luar wilayah Jawa. . negara tidak mampu mengembangkan Jakarta sebagai modal politik yang layak.

Secara adil dalam konteks pembangunan, tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini pembangunan telah dilakukan di luar Pulau Jawa, meskipun tidak secepat yang dilakukan. dalam bahasa Jawa. Kedua, kebijakan pemerataan pembangunan harus dipahami secara mendasar sebagai tujuan negara untuk menjamin kesejahteraan setiap warga negara Indonesia secara adil dan merata. Kebijakan pembangunan tidak perlu dikooptasi dalam rangka pemindahan ibu kota, karena menimbulkan persepsi bahwa pemerataan pembangunan tidak akan terwujud jika ibu kota berada di Pulau Jawa. Pembangunan yang berkeadilan harus dipahami sebagai bagian dari instrumen negara yang dipersiapkan secara berkelanjutan, tanpa memandang dimensi waktu dan tempat tertentu. 

Oleh karena itu, tugas pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan di masa depan.Ketiga, pemindahan ibu kota berdasarkan pemerataan pembangunan berdampak pada perlunya pemerintah menetapkan wilayah yang akan dijadikan ibu kota berdasarkan geoekonomi, artinya penetapan ibu kota baru harus dilakukan di wilayah yang sudah ada. menerima sedikit; perhatian terhadap pembangunan selama ini dan mempunyai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut menurut Jakarta dan memastikan bahwa daerah mempunyai poros strategis yang dapat memberikan manfaat yang sama bagi seluruh wilayah Indonesia dalam pembangunan ekonomi untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan.

 Keempat, penyaluran modal untuk pemerataan pembangunan akan mempengaruhi instrumen politik yang harus diambil pemerintah, yang akan lebih fokus pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Ironisnya, selain karena peran pemerintah tidak hanya sekedar ekonomi, juga tidak konsisten jika tidak menghubungkan pusat pemerintahan dengan pusat perekonomian. Hal di atas didasarkan pada pemahaman yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan Melalui pembangunan, ibu kota baru berpotensi berkembang sebagai pusat perekonomian baru serta mengembangkan fungsi administrasi nasional.


Hal ini dimungkinkan dalam proses pembangunan daerah, dengan pemahaman bahwa ibu kota baru secara tidak langsung akan berkembang menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi, menimbulkan risiko konflik kembali, dan adanya kenyataan menjadikan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian. Berdasarkan Pertumbuhan kota-kota di Indonesia.  

Salah satunya berdasarkan pertumbuhan ekonomi kota. Membangun tata kelola yang baik sebagai landasan pemindahan ibu kota Salah satu alasan rencana pemindahan ibu kota didasarkan pada  fakta empiris bahwa birokrasi yang ada saat ini belum berfungsi dengan baik. Berbagai patologi birokrasi, mulai dari buruknya kualitas struktur pemerintahan dan pelayanan publik hingga aktivitas ilegal seperti  korupsi dan perdagangan status, tidak lepas dari karakteristik birokrasi saat ini. 

Dari pemahaman permasalahan  di atas dapat disimpulkan bahwa rencana pemindahan ibu kota harus dilandaskan pada tujuan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik agar dapat menghilangkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara, khususnya patologi birokrasi yang ada selama ini. dari insentif tersebut. Selain  keinginan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tujuan pemindahan ibu kota yang didasari oleh terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat menimbulkan optimisme bahwa ibu kota baru dapat menjadi kota  ideal bagi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut peneliti, alasan-alasan tersebut  dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota, pemerintah harus mempunyai visi yang jelas dalam merencanakan dan mengembangkan ibu kota.Pusat pemerintahan yang baru harus memenuhi seluruh persyaratan dan kebutuhan serta mampu menjawab tantangan masa depan.Hal ini memastikan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan saat ini dan masa depan nantinya diperhitungkan dalam pembangunan ibu kota baru.

Kedua, alasan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota mengharuskan pemerintah selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Keterbukaan, transparansi, kesetaraan, orientasi masa depan, daya tanggap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas sebagai dasar  proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan pemindahan ibu kota, dan lain-lain. Pemerintah dituntut  terbuka  dan penuh perhatian kepada semua pihak  dan pemangku kepentingan lainnya, mulai dari perencanaan pemindahan ibu kota hingga pelaksanaan pemindahan ibu kota. Selain itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel terhadap  kebijakan yang diambil terkait pemindahan ibu kota, agar tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetapi juga  meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemindahan ibu kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun