Mohon tunggu...
Dera Fiorentina Agatha
Dera Fiorentina Agatha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Putri Budaya Indonesia Photogenic 2023, Dinda Duta Budaya Kalimantan Timur 2022, mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Interested in culture

Selanjutnya

Tutup

Seni Pilihan

"Seni Tato Dayak Kayan: Ekspresi Budaya dan Aset Negara yang Membutuhkan Ruang untuk Lestari"

4 Desember 2023   02:43 Diperbarui: 4 Desember 2023   18:23 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Puidoh "Pinuq"

Pasal 32 UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Namun hal ini tidak sejalan dengan konstitusi yang membebaskan masyarakat berekspresi dalam  melestarikan budayanya, seringkali kita temui banyak orang memiliki pandangan yang negatif tentang seni tato.

Tato sering dibenturkan dengan stigma sosial, aturan di dunia pendidikan maupun pekerjaan dan masih banyak lagi. Banyak orang mengaitkan seni tato dengan prilaku kriminal sehingga tercipta asumsi negatif terhadap orang yang memiliki tato. Hal ini menunjukan tato sebagai warisan budaya Indonesia terancam punah karena tidak adanya ruang bagi seni tato untuk terus berkembang sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Dengan tantangan yang ada masyarakat khusunya generasi muda memiliki hambatan untuk melanjutkan tradisi yang ada akbibat steriotip yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat serta ketakutan akan hambatan dalam mendapat kesempatan karir dan masih banyak lagi.

Diperlukannya upaya agar seni tato suku Dayak agar terus dapat diwarsikan terkhusus generasi muda sehingga generasi muda merasa lebih nyaman untuk melanjutkan tradisi ini tanpa takut terhadap stigma sosial. Kebutuhan akan keterbukaan dan pemahaman bersama untuk menciptakan ruang yang lebih inklusif.

Upaya peningkatan pemahaman kepada semua kalangan masyarakat perlu dilakukan serta mendorong perlindungan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap individu dengan seni tato Dayak. Pentingnya memberikan ruang dan perhatian pada seni tato Dayak sebagai bentuk pelestarian budaya dan aset negara yang bernilai. Tato suku Dayak bukan sekadar gaya atau tren mereka adalah komponen penting dari identitas budaya, yang harus dihargai dan dipahami dengan menghargai konteks budaya dan nilai-nilainya. Seni tato Dayak bukan hanya milik masyarakat Dayak, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia. Pemeliharaan seni tato ini menggambarkan komitmen terhadap keberagaman dan kekayaan budaya bangsa.

Penulis: Dera Fiorentina Agatha


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Seni Selengkapnya
Lihat Seni Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun