Mohon tunggu...
Yunas Dwiyanto
Yunas Dwiyanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Review tentang Iklan Rokok di Media Penyiaran Tidak Melindungi Anak dan Remaja

14 September 2017   22:36 Diperbarui: 14 September 2017   23:02 2762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Temuan Penelitian

           UU Nomor 24/1997 adalah UU Penyiaran pertama di Indonesia. Sejak awal proses kelahirannya, UU ini sudah sarat masalah. Yang penting disebut dari UU No. 24/1997 adalah UU ini dinilai otoriter. Kendali pemerintah tampak sangat kuat tecermin dalam sejumlah pasalnya. Dalam UU ini pemerintah menegaskan dirinya sebagai pembina dan pengendali penyiaran.

            UU 24/1997 mengatur mengenai iklan rokok, namun dalam aturan yang dapat diperdebatkan karena tidak tegas melarang iklan rokok. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 42 ayat 2 huruf C, yakni: "Siaran iklan niaga dilarang memuat iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok.

Bukan larangan tapi pembatasan dalam UU Penyiaran 2002

            perlunya pembatasan iklan rokok, bukan pelarangan. Yang dirujuk adalah adanya PP No 30/2000 yang merupakan Perubahan Atas PP No 81/1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. PP ini membolehkan iklan rokok di media penyiaran.

            UU Penyiaran akhirnya membolehkan iklan rokok dengan pembatasan: iklan tidak boleh menampilklan wujud rokok. Aturan tentang larangan wujud rokok ini tampaknya diinspirasikan oleh ketentuan dalam UU Pers (UU 40/1999). UU Pers Pasal 13 ayat c menetapkan: Perusahaan iklan dilarang memuat iklan yang menampilkan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok dan disepakati bahwa ketentuan dalam UU Penyiaran mengenai iklan rokok adalah: siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang memperagakan ujud rokok.

            Akhirnya UU Penyiaran disahkan pada 28 Desember 2002. Ketentuan mengenai iklan rokok diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c: Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Pasal 58 UU ini menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut diberikan sanksi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Peraturan Pemerintah dari perspektif kesehatan

           Iklan rokok di media penyiaran antara lain diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pada PP ini diatur bahwa iklan rokok pada media elektronik hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

            Pengaturan tentang jam siaran iklan rokok mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat juga kemudian diatur dalam beberapa PP penyiaran, yakni PP 11/2005 (tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik) dan PP 50/2005 (tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran swasta). PP Nomor 19 Tahun 2003 ini juga berisi ketentuan tentang beberapa hal yang

dilarang dalam materi iklan rokok, yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun