Studi ini paling tidak memiliki dua arti penting. Pertama, regulasi di bidang penyiaran menjadi hal yang penting dibahas mengingat media penyiaran adalah media yang menggunakan domain publik, hingga pengaturannya penting untuk dikaji mengingat dampaknya yang besar bagi publik. Kedua, anak dan remaja menjadi kelompok yang harus mendapat perlindungan dalam kebijakan media, namun kebijakan mengenai iklan rokok selama ini tidak memperlihatkan semangat perlindungan tersebut. Sejarah regulasi penyiaran di Indonesia menawarkan gambaran yang kompleks.
      Kajian yang menunjukkan gambaran tentang tidak terlindunginya anak dan remaja dari iklan rokok baik dalam proses penyusunan regulasi maupun produk perundangan penting agar warga negara dan organisasi masyarakat dapat secara strategis menjalankan hak-haknya atas media dan pada akhirnya, akan mengarah ke perubahan dalam masyarakat.
Kerangka Berpikir
Iklan Rokok Bagi Kaum Muda
      Riset menunjukkan iklan rokok merupakan kontributor penting bagi kebiasaan merokok di kalangan anak muda. Nicola Evans dkk (1995) menemukan bahwa terpaan kaum muda terhadap iklan rokok jauh lebih memiliki efek untuk menyebabkan perilaku merokok daripada pengaruh anggota keluarga atau teman yang merokok. Sebuah kajian dari sembilan penelitian pada tahun 2003 yang melibatkan lebih dari 12.000 anak menyimpulkan bahwa iklan dan promosi produk tembakau meningkatkan peluang anak untuk mulai merokok.Â
Iklan rokok bekerja dengan mempengaruhi persepsi remaja dengan citra yang berasosiasi dengan merokok. Iklan rokok adalah iklan yang membawa pesan subliminal. menyatakan subliminal adalah pesan atau stimulus yang dicerap oleh persepsi dan alam otak bawah sadar, yang diterima melalui medium gambar yang diulang-ulang. stimulus ini cepat melintas sebelum individu dapat memprosesnya. Pesan-pesan subliminal ini perlahan-lahan akan mempengaruhi dan mengubah pikiran sadar dari otak
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)
      Tujuan FCTC adalah untuk "melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, dan lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.
      Salah satu ketentuan yang termuat dalam FCTC (Pasal 13) adalah pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok. FCTC mensyaratkan anggota melaksanakan larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor, dan promosi produkproduk tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah meratifikasi Konvensi.
Metode Penelitian
        Studi ini akan menggunakan pendekatan kualitatif Peneliti mempelajari peraturan-peraturan penyiaran, catatan rapat penyusunan UU, dan pemberitaan media tentang regulasi iklan rokok.