Mohon tunggu...
Dianing Primanita A.
Dianing Primanita A. Mohon Tunggu... - -

Study Urban and Regional Planning at Brawijaya University and Civil and Environmental Engineering at Kumamoto University, Japan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuju Ruang Publik Kota yang Berkelanjutan

30 September 2015   17:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 3456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian ruang publik dalam konteks spasial adalah tempat dimana setiap orang mempunyai hak untuk bebas mengakses tanpa harus membayar. Ruang publik berkaitan dengan semua bagian-bagian dari lingkungan alam dan binaan dimana masyarakat memiliki akses gratis. Ruang publik meliputi: jalan, square, tanah perkerasan, ruang terbuka hijau dan taman, dan ruang publik/privat yang aksesnya tidak dibatasi (Carmona et al, 2004:10).

Ruang publik ada di sekitar kita dan menjadi bagian penting yang menyatu dalam kehidupan sehari-sehari masyarakat di perkotaan: jalan-jalan yang dilewati ketika dalam perjalanan menuju sekolah atau kantor, alun-alun dan taman kota tempat anak-anak bermain, tempat komunitas-komunitas kota berkumpul dan berinteraksi, tempat untuk berolahraga, atau tempat untuk rekreasi dan menjauhkan diri sejenak dari hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari yang sibuk. Betapa ruang publik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat di perkotaan.

Peranan Ruang Publik Bagi Kota di Indonesia

Ruang publik berperan dalam mendefinisikan karakter suatu kota sekaligus bernilai sebagai aset bagi suatu kota. Apa yang mendefinisikan karakter kota adalah ruang publiknya, bukan ruang privat. Ukuran dari setiap peradaban besar adalah kota dan ukuran kehebatan sebuah kota dapat ditemukan dalam kualitas ruang publik, taman dan alun-alun (John Ruskin, Common Place). Karenanya, ruang publik adalah elemen kota yang menjadi salah satu indikator dalam menilai apakah suatu kota dianggap sebagai kota yang sukses atau tidak. Ruang publik yang berkualitas tinggi dengan lingkungan yang terpelihara baik dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat di perkotaan dengan menciptakan nilai tambah secara ekonomi, sosial, ataupun lingkungan. Itulah mengapa dalam penyediaannya diperlukan perancangan ruang publik kota yang baik agar tercapai kesesuaian fungsi ruang publik bagi masyarakat umum. Dalam konteks perancangan kota (urban design), ruang publik juga dapat difungsikan untuk memperindah lingkungan kota melalui pembentukan faktor keindahan arsitekturalnya.

Dalam tatanan aturan perundang-undangan, ruang publik di Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi wilayah kota/kawasan perkotaan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal 28, pada perencanaan tata ruang wilayah kota ditegaskan tentang perlunya rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di dalam suatu kota. Dalam hal ini, RTH dan RTNH yang disediakan untuk publik dikategorikan sebagai ruang publik. Selanjutnya pasal 29 mempertegas mengenai proporsi RTH yaitu paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi RTH publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Sehingga dalam penyediaan ruang publik di perkotaan hendaknya memperhatikan proporsi sesuai aturan yang telah ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

Kondisi dan Permasalahan Ruang Publik Kota di Indonesia Saat Ini

Seiring dengan prioritas utama pemerintah pusat dan daerah yang masih terfokus pada keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, agaknya masalah ketersediaan ruang publik cenderung kurang diperhatikan dan dikesampingkan. Padahal sebagai ruang yang tak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat di perkotaan, jika dikelola dengan baik dan ditinggikan kualitasnya bukanlah hal yang tidak mungkin ruang publik justru dapat memberikan manfaat untuk ekonomi lokal.

Saat ini ketersediaan ruang publik kota di kota-kota di Indonesia secara umum dapat dikatakan kurang layak secara kualitas. Masih banyak ditemui ruang publik kota yang gagal dalam mengemban fungsinya sebagai ruang utama masyarakat untuk saling berinteraksi dan melaksanakan kegiatan sosial budayanya secara aman dan nyaman. Penggunaan ruang publik yang tidak sesuai, fasilitas ruang publik yang kurang responsif terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat, dan peralihan atau penghilangan fungsi ruang publik menjadi contoh permasalahan yang harus dihadapi dalam pemanfaatan ruang publik di perkotaan.

Lebih lanjut permasalahan ruang publik kota di Indonesia dalam prakteknya dapat dijabarkan menjadi beberapa permasalahan utama, yaitu terkait ketersediaan dan implementasi ruang publik kota, implementasi kebijakan tata ruang yang mengatur tentang perencanaan ruang publik kota, peralihan atau penghilangan fungsi ruang publik kota, komersialisasi dan privatisasi ruang publik kota, serta tingkat partisipasi masyarakat terhadap ruang publik kota.

Ketersediaan ruang publik kota di Indonesia perlu ditinjau kembali apakah sudah sesuai dengan skala pelayanan kegiatan fungsional di tingkat kota. Selain itu, kuantitas ruang publik di kota-kota di Indonesia terutama RTH cenderung tidak memenuhi proporsi luasan 20% dari luas wilayah kota. Terkait implementasi ruang publik kota, permasalahan yang muncul adalah masalah minimnya kualitas ruang publik. Di kota-kota di Indonesia masih banyak ditemui ruang publik yang tergolong gagal menghidupkan interaksi antar masyarakat penggunanya karena ketidaksesuaian antara desain dan kebutuhan. Hal ini terlihat dari banyaknya useless space, ruang publik yang bersih, rapi tetapi justru kosong dan sepi karena kurang menarik bagi masyarakat. Aksesibilitas umumnya masih buruk karena tidak tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang mendukung kemudahan aksesibilitas, selain itu masih banyak ditemukan ruang publik yang tidak menyediakan sarana parkir yang memadai. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak tertata rapi dan justru merusak image ruang publik itu sendiri. Terbatasnya perawatan dan pengelolaan yang selalu dibebankan pada pemerintah kota, kurangnya kenyamanan dan keamanan, serta kurang diperhatikannya aksesibilitas dan fasilitas pada ruang publik bagi orang yang berkebutuhan khusus juga menambah daftar permasalahan ruang publik kota yang perlu untuk segera diselesaikan.

Dalam konteks kebijakan tata ruang kota, pada prakteknya terjadi ketidaksingkronan antara apa-apa yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang terkait dengan perencanaan ruang publik kota. Perencanaan ruang publik yang diatur dalam RTRK atau RTBL kadang tidak sesuai dengan arahan yang terdapat pada RDTRK, sehingga hal ini menjadi celah yang memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap fungsi dan alih guna lahan. Contohnya peralihan fungsi RTH publik menjadi area terbangun untuk permukiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun