Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sukuk Dana Haji dan Bunganya untuk Siapa?

21 Agustus 2017   14:24 Diperbarui: 23 Agustus 2017   10:20 2940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: makkahhotelslist

Skema investasi jenis ini menyebabkan Indonesia bisa segera mengikuti jejak Malaysia dalam mewujudkan dana abadi sesuai syariah yang kuat dan solid. Dana haji bisa dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor riil, yang imbal hasilnya bisa jauh lebih tinggi dibanding di sektor keuangan dan akan semakin memperkuat keberdayaan umat. Tentu ini tugas BPKH untuk menciptakan kondisi investasi yang ideal.

Dalam pengelolaan dana haji haruslah sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2014 pasal 26, sebagaimana dijelaskan bahwa BPKH wajib mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam; memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan; memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji

Terkait masalah kejelasan akad, penulis mempunyai gambaran seperti ini:

Jika A meminjamkan uang sebesar 5 juta kepada B, maka uang itu lepas dari kepemilikan A dan pindah menjadi milik B, dan B wajib mengembalikan kadar/kualitas yang sama kepada A pada waktu yang sudah ditentukan. Dia berhak menggunakan uang itu untuk apa saja termasuk untuk modal usaha. Bila dari pemutaran uang itu diperoleh keuntungan maka keuntungan itu murni menjadi milik B.

Jika uang 5 juta itu tidak dipinjamkan oleh A melainkan dititipkan saja kepada B maka uang itu tetap menjadi milik A, sedangkan hak dan kewajiban B tak lain adalah menyimpan dan menjaga keamanannya. Jika terjadi sesuatu yg tdk diinginkan B tdk wajib menanggung resiko, kecuali kalau itu terjadi akibat kelalaiannya.

Jika B menggunakan uang itu atas izin A maka dengan sendirinya terjadi perubahan akad; bukan lagi akad titipan (وديعة), melainkan menjadi akad pinjaman (قرض) dengan konsekwensi sebagaimana yang di sebut di atas. Boleh saja tetapi disebut akad titipan namun pada hakikatnya itu pinjaman. Sehingga menjadi وديعة لفظا قرض معنى.

Dengan demikian, Menurut penulis, sebaiknya pemerintah menyampaikan secara terus terang bahwa dana itu untuk sementara dipinjam untuk dikembangkan, dan saya yakin mereka tidak akan keberatan. Yang terpenting dana itu dikembalikan pada waktu yg tepat dan mereka bisa berangkat pada saat harus berangkat. Dengan demikian para calon haji tidak berhak mendapat bagian keuntungan, karena pada saat dana itu diputar terlepas dari kepemilikan mereka karena sedang dipinjam oleh pemerintah.

Dana haji yg sudah lepas dari kepemilikan para hujjaj berstatus sebagai harta publik (مال الله ) dan ada di bawah amanah dan tanggung jawab negara/pemerintah. Negara berhak/wajib mengelola dan menggunakan dana itu dg penuh tanggungjawab dan mengacu pada prinsip kemaslahatan rakyat.  تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة (kebijakan pemimpin harus mengacu pada kemaslahatan rakyat).

Tulisan ini hanya sebagai opini selebihnya Mari serahkan urusan pengelolaan dana haji kepada BPKH. Masyarakat tentu harus memberikan pengawasan dalam pengelolaannya. Besar harapan kita agar tim di BPKH tetap terus amanah dan tidak korup.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun