Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Mom of 4, mompreneur, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Murahnya Harga Nyawa dalam Sistem Kapitalisme

16 April 2024   14:17 Diperbarui: 16 April 2024   14:21 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam Menjaga Nyawa Manusia

Terbukti sudah, tanpa adanya penerapan syariah Islam secara kafah, aturan buatan manusia terbukti tidak mampu mencegah dan memberikan efek jera agar tidak berbuat aniaya terhadap orang lain. Baik itu menganiaya, melukai hingga menumpahkan darah.

Dalam negara yang menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, pembunuhan terhadap nyawa orang lain tanpa hak dapat diminimalisir. Negara akan menjaga warga negaranya dari hal yang dapat mengancam nyawa manusia. Islam telah menetapkan serangkaian hukum dalam rangka penjagaan terhadap nyawa manusia.  Penjagaan semacam ini hanya dapat terlaksana ketika hukum Islam diterapkan dengan kekuasaan. Karenanya Islam mewajibkan kaum Muslim untuk membaiat seorang Imam/Khalifah.

Khalifah lah yang menjamin perlindungan akan nyawa manusia  dan menerapkan hukum Islam  sebagai bentuk implementasi firman Allah SWT dalam Q.S Al Maidah ayat 32 yang artinya:

"... Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menghidupkan manusia seluruhnya..."

Adapun jika ada yang melanggar ketentuan (membunuh orang lain tanpa hak), Islam akan memberi sanksi yang tegas lagi keras berupa qishash bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja,  jika ia tidak dimaafkan oleh ahli waris  korban. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al Baqarah ayat 179, yang artinya:

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa".

Adapun jika ahli waris memaafkan, maka ia harus membayar diyat berupa 100 ekor unta yang 40 diantaranya sedang bunting. Sedangkan diyat pembunuhan menyerupai kesengajaan sama dengan diyat pembunuhan karena disengaja.

Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja/salah tidak dijatuhi hukuman qishash melainkan ia wajib membayar diyat 100 ekor unta atau 1.000 dinar  ( setara 4, 25 kilogram emas murni 24 karat). Adapun pelaku pembunuhan yang diposisikan seperti pembunuhan salah, tanpa ada niat dari pelaku  dan tanpa sadar, tetap harus membayar diyat yang sama dengan pelaku pembunuhan karena salah (dengan niat), yakni membayar diyat 100 ekor unta atau 1.000 dinar ( setara 4,25 kilogram emas murni 24 karat).

Hanya saja pembunuhan jenis terakhir ini yang wajib membayar ialah Al 'aqilah yakni kerabat pelaku yang menjadi 'ashabah-nya yaitu saudara laki-lakinya, paman-pamannya (saudara laki-laki dari ayah), anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah.

Inilah bentuk penjagaan luar biasa oleh Islam terhadap nyawa manusia. Dengan syariat Islam, jiwa setiap orang begitu berharga dan terjaga, mulai dari dalam kandungan hingga tua renta. Dengan penerapan  syariat Islam secara menyeluruh,  setiap warga negara Islam apapun suku, ras, dan agamanya akan terpelihara dan terjamin keselamatan jiwanya.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun