Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengurai UU Bantuan Hukum (1)

5 Agustus 2012   18:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:13 2569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sebuah kesempatan, saya dan puluhan kawan se-angkatan, masing-masing diminta menyusun dan mengajukan sebuah proposal karya ilmiah. Lama sebelumnya, telah saya siapkan beragam topik menarik semisal menyikapi kewenangan diskresi aparatus Polri, hubungan sistem outsourching dengan UUD 1945 hingga topik-topik seputar Korupsi. Entah diawali dari mana, keseluruhan topik yang sudah disiapkan itu saya urungkan. Saya lalu menggantikannya dengan topik tentang UU Bantuan Hukum.


Ada tiga hal yang menjadi alasan saya menyodorkan topik ini:


(1) Saya berasumsi topik ini belum banyak diulas oleh dosen atau mahasiswa oleh karena masih mudanya usia UU Bantuan Hukum ini, umurnya saja belum setahun.


(2) Selama berkarya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, praktek bantuan hukum telah terbiasa saya lakonin, meskipun memang hanya diseputaran praktek non litigasi, sebab untuk berkarya di ruang litigasi harus memiliki surat izin praktek sebagai advokat.


(3) UU Bantuan Hukum ini memiliki nilai penting bagi saya dan sejarah perjalanan YLBHI. Sebab cita-cita dari dulu untuk menghadirkan sebuah UU Bantuan Hukum (Lex Speciali), kini akhirnya terwujud. Sudah semestinya hasil ini perlu diapresiasi sekaligus terus menerus mendorong penyempurnaan dari jiwa, semangat dan butir-butir aturan yang tersurat dan tersirat di dalamnya.


Dilatari ketiga alasan inilah saya kemudian mencari beragam referensi, mendiskusikan kesana-kemari terutama dengan kawan-kawan di YLBHI Bali, pembimbing akademik saya dan seluruh orang yang concern dengan perjuangan penegakan Demokrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Bali.


NEGARA HUKUM BERNAMA INDONESIA


Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan semata (machttstaat). Di dalam negara hukum semua warga negara tanpa terkecuali memperoleh jaminan akan persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law), diakui dan dilindungi hak asasinya sebagai manusia, dimana semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.


Amanat konstitusi (UUD 1945) mengenai hak-hak hukum warga negara ini dapat ditemukan dalam pasal 28D, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Selain itu bisa ditemukan juga dalam pasal 27, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.


Di Indonesia, hak atas bantuan hukum memang tidak secara tegas dinyatakan dalam Konstitusi. Namun, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum, menjadikan hak bantuan hukum sebagai hak konstitusional, sehinggga negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan bantuan hukum khususnya bagi orang yang tidak mampu.


Walaupun demikian, kenyataan di masyarakat masih di jumpai banyak orang tidak mampu yang terjauhkan dari akses terhadap keadilan (access to justice). Fakta ini seperti yang diungkapkan advokat senior, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dr Adnan Buyung Nasution, “Orang yang miskin, tunduk, bodoh dan diinjak-injak supaya bisa bangkit sebagai masyarakat yang kita cita-citakan. Masyarakat yang berkeadilan sosial, adil makmur, yang berlandaskan hukum. Itu motivasi dan landasan kita untuk berjuang, bagaimana mengangkat orang yang kecil ini yang miskin ini, yang teraniaya ini … bisa dinaikkan derajatnya.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun