Catatan berikut diunggah ke FB pada 24 Juli 2013 dan karena dianggap penting, Kasidi mengutipnya dan memberikan sedikit gambaran latar belakang sehingga muncul persepsi ini dianggap penting. Dengan menjadi pemakalah, meskipun tidak hadir di Jakarta dan tetap ada di Poznan. Polandia, muncul gagasan dan kesempatan untuk memproklamirkan PROKLAMASI BAHASA dari Poznan, Polandia dan Jakarta, Indonesia. Proklamasi ini mengatasnamakan seluruh peserta KBI X dan seluruh pengguna dan pencinta Bahasa Indonesia di seluruh dunia. Isinya singkat saja. Menyatakan bahwa sejak saat itu bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Inilah catatan yang dimaksud, sedangkan proklamasinya sendiri dapat dilihat di FB dengan nama PROKLAMASI BAHASA -- KBI X.
Selamat untuk anggota grup kita ini, yaitu Prof. Atmazaki At, Dr. Wikanengsih Wika, dan Dr. Tri Budhi Sastrio, yang telah berhasil dalam seleksi tahap pertama sebagai pemateri/ pemakalah Kongres Bahasa Indonesia X pada bulan Oktober 2013 mendatang.
Demikian bunyi ucapan selamat yang disampaikan oleh salah seorang 'admin' (?) kelompok 'guru dan dosen untuk bahasa dan sastra Indonesia'.
Bahasa Indonesia (termasuk juga dan 'sastra dan budaya Indonesia) tidak diragukan merupakan salah satu entitas 'besar' yang oleh konstitusi dan uu diamatkan agar segera diusahakan menjadi 'bahasa internasional'. Sayangnya pengamatan 'orang awam dengan metode sederhana' yang saya lakukan sama sekali belum menunjukkgn bahwa pemerintah dan bangsa ini sadar akan hal tersebut dan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mewujudkan amanat ini.
Semoga kongres lima tahunan ini dapat menghasilkan sebuah 'aksi' yang benar-benar nyata, bahkan kalau perlu makalah yang akan ditulis akan didedikasikan khusus untuk 'mendentangkan genta kesadaran' betapa banyak waktu disia-siakan dan energi dibuang percuma justru oleh mereka yang mendapat kehormatan mewakili bangsa ini. Kasidi 117 - Â tbs-07062017