Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Baja Lokal Lemas Dihantam Produk Impor dan Barang Ilegal

7 Mei 2024   11:42 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:00 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bongkar muat baja di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Saatnya IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama menerapkan data SNI Produk Baja terkait pengembangan SNI Produk Baja.Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja.

Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi dilarang memasuki pasar.

Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja. Komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35 persen di tahun 2022 belum bisa terwujud karena penguatan SNI produk itu belum berhasil.

Keniscayaan memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengendalikan impor produk industri di pasar domestik, simplifikasi prosedur penetapan SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak ketersediaan laboratorium uji serta merampingkan prosedur Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan memperketat SPPT SNI.

Adapun instrumen pengendalian impor dalam rangka mendukung program tersebut meliputi larangan terbatas, pemberlakuan pre shipment inspection, pengaturan entry point pelabuhan untuk komoditas tertentu ke luar pulau Jawa, pembenahan LSPro, serta mengembalikan dari pemeriksaan post-border ke border, dan rasionalisasi Pusat Logistik Berikat.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengucurkan anggaran besar dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan untuk industri baja nasional PT Krakatau Steel (PT KS). Namun kucuran iu bisa musnah dan sia-sia jika tidak diikuti dengan totalitas membendung baja impor.


Dana pinjaman atau talangan yang diberikan pemerintah melalui program PEN dengan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) kepada PT KS sebesar Rp 3 triliun harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh manajemen.

Jangan sampai dana sebesar itu justru tertelan begitu saja oleh black hole alias lubang hitam yang selama ini telah menelan eksistensi dan daya saing industri baja nasional.

Tanpa pengawasan dan strategi yang tepat dana talangan sebesar itu bisa musnah sia-sia ibarat tertelan lubang hitam yang hingga kini dibiarkan begitu saja atau tidak mampu diatasi oleh pemerintah. Setidaknya lubang hitam itu mesti diatasi lewat regulasi ketat yang selama ini membuat industri baja dalam negeri terpuruk.

Pemerintah harus rombak regulasi untuk menyelamatkan industri baja nasional. Beberapa tahun terakhir ini kondisi Industri baja Indonesia sangat tidak kondusif oleh serbuan baja impor dari berbagai negara terutama Tiongkok.

Akibat maraknya baja impor tersebut, PT. Krakatau Steel menghentikan lini produksi wire rod pada akhir 2018 dan menurunkan produksi section and bar mill sampai 50 persen. Dampaknya, terjadi PHK massal karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun