Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Surga Hortikultura namun Getol Impor

5 Mei 2024   16:19 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:09 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buah impor asal China (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Negeri kita sebenarnya bisa dikatakan sebagai surga bagi produk hortikultura. Namun sayang, predikat surga tersebut tampaknya kurang dioptimalkan. Justru kebijakan impor hortikultura dibuka selebar-lebarnya hingga memenuhi pasar.

Istilah Hortikultura berasal dari bahasa Yunani, dari kata hortus dan culture. Hortus memiliki arti tanaman kebun. Sedangkan culture atau colere berarti budidaya. Secara sederhana pengertian hortikultura adalah budidaya tanaman kebun yang meliputi sayur dan buah-buahan.

Indonesia mestinya menjadi surga hortikultura, karena segala jenis sayur-sayuran dan buah-buahan bisa tumbuh subur. Namun apa yang terjadi hingga saat ini masih banyak pekarangan rakyat yang dibiarkan kosong. 

Kenapa tidak digunakan sebagai tanaman kebun. Kenapa pemerintah kurang mendukung masyarakat agar hortikultura tumbuh lebat di sekitarnya.

Produk hortikultura impor mulai membanjiri pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional, Buah impor semakin mengisi meja makan.

Buah impor asal China dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta (sumber : Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buah impor asal China dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta (sumber : Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memutuskan untuk tidak lagi menerapkan syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas hortikultura.

Seperti terlihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keputusan tersebut diambil pada tingkat menteri setelah adanya keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan RIPH dari kementerian/lembaga terkait.

Sekadar catatan, RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Surat ini diterbitkan otoritas pertanian agar importir dapat meneruskannya ke otoritas perdagangan guna mendapatkan persetujuan impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun