Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Akuntabilitas Administrasi Pengelolaan Hibah

29 Juni 2018   07:06 Diperbarui: 29 Juni 2018   08:38 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis berpendapat, untuk meningkatkan akuntabilitas administrasi pengelolaan hibah, penerima hibah, seharusnya dilarang menggunakan uang sebelum terbitnya revisi anggaran, kecuali jika hibah yang menyangkut penanggulangan keadaan darurat (bencana alam dan bantuan kemanusiaan).

Kelima, menyangkut pengesahan pendapatan hibah dan belanja.  Dalam regulasi yang ada saat ini terkesan sangat "longgar" pengujian yang dilakukan oleh KPPN. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK-99/PMK.05/2017, KPPN melakukan pengujian atas Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) meliputi:

  • Memeriksa kesesuaian kode kegiatan/output/jenis belanja/sumber dana dengan DIPA;
  • Memastikan jumlah belanja tidak melebihi pagu dalam DIPA; dan
  • Memeriksa kesesuaian pencantuman pendapatan dan/atau belanja pada SP2HL dan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL).

Penulis berpendapat, pengujian di atas kurang lengkap karena tidak melakukan pengujian sama sekali terhadap salinan rekening koran atas rekening hibah yang menjadi lampiran SP2HL. Meskipun tanggung jawab formil dan materil penggunaan dana hibah berada pada Satker penerima hibah, seharusnya KPPN juga menguji kesesuaian saldo hibah yang tercantum pada SP2HL dengan saldo yang tercantum pada salinan rekening koran. 

Untuk itu salinan rekening koran yang disampaikan ke KPPN harus yang terbaru sesuai dengan tanggal penyampaian SP2HL. Dalam hal saldo pada SP2HL berbeda dengan saldo yang tercantum pada salinan rekening koran, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan selisih saldo tersebut. Dengan demikian, secara formil dapat dihindari pengesahan dana hibah yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

(Penulis adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun