Meningkatkan Akuntabilitas Administrasi Pengelolaan Hibah
29 Juni 2018 07:06Diperbarui: 29 Juni 2018 08:3823671
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.