Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Akuntabilitas Administrasi Pengelolaan Hibah

29 Juni 2018   07:06 Diperbarui: 29 Juni 2018   08:38 2367 1
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun