Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bersama Menjaga Fungsi Sosial Rumah Sakit

23 September 2017   16:35 Diperbarui: 24 September 2017   02:41 5960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Freepik.com/Pressfoto)

(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Hal mendasar selain soal ketersediaan sarpras pelayanan kesehatan, sebenarnya biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah:

Pasal 6 UU RS 44/2009:

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk :

b. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

Jadi bila terjadi masalah pada pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu, merupakan tanggung jawab pemerintah. 

Pada era Jamkesmas sejak sekitar 2005-2007 sampai 2014, pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sudah ditanggung dalam Program Jamkesmas. Dikombinasikan dengan kewajiban menyediakan TT kelas 3 minimal 30% dan 20% tadi, maka diharapkan sudah memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Di luar itupun, kalau sampai ada yang belum tercatat di Jamkesmas, masih ada harapan menggunakan SKTM. 

Saat masuk era JKN, bentuk jaminan kesehatan itu makin diperluas cakupan kepesertaannya. Tidak hanya warga miskin, arahnya pada 2019 nanti semua masyarakat sudah masuk pada cakupan jaminan kesehatan nasional. Bentuk penjaminan dari pemerintah bagi warga miskin dan tidak mampu, adalah melalui pembayaran premi bagi yang masuk kelompok PBI. Sekali lagi berarti tugas RS untuk menjalankan fungsi sosial, sudah terpenuhi. 

Tidak menarik uang muka pada kondisi gawat darurat, bencana dan kejadian luar biasa serta melakukan bakti sosial kemanusiaan

Terkait "tidak menarik uang muka pada kondisi darurat", sudah berjalan lama di RS.  Ancaman bagi RS adalah pidana denda dan kurungan bila sampai tidak memberikan pertolongan pada kondisi gawat darurat (Pasal 190 UU Kesehatan 36/2009). 

Fungsi sosial sampai tahap gawat darurat sudah dipenuhi. Tidak menarik uang muka pada pertolongan pertama gawat darurat. Begitu juga pada kondisi bencana atau kejadian luar biasa. Saat terjadi bencana atau kecelakaan massal misalnya, sering terjadi RS terpaksa menambah kapasitas dengan melemburkan dan menambah tenaga agar tetap dapat melayani tanpa harus lebih dulu menanyakan uang muka. Kejadian seperti itu relatif sebenarnya tidak jarang terjadi, namun memang RS memilih untuk tidak perlu mempublikasikannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun